Jumat, 13 Oktober 2017

KASUS ASURANSI PT.ALLIANZ LIFE INDONESIA UNTUK KATEGORI BISNIS JASA ASURANSI

BAB I
PENDAHULUAN

Latar Belakang
Kecelakaan ataupun penyakit dapat terjadi dimana saja, kapan saja dan dimana saja. Jadi sangatlah bijak jika kita dapat melakukan suatu tindakan untuk dapat melindungi diri kita, demikian juga orang yang kita sayangi dari hal-hal yang tidak dapat diduga, Salah satu cara perlindungan tadi yaitu dapat berupa Asuransi, yaitu adanya dua pihak yang terlibat didalamnya, yang satu sanggup menanggung atau menjamin, bahwa pihak lain akan mendapat penggantian suatu kerugian yang mungkin akan ia derita sebagai akibat dari suatu peristiwa yang semula belum tentu akan terjadi atau semula dapat ditentukan saat akan terjadinya. Dewasa ini telah banyak berdiri perusahaan asuransi yang telah menjamin pertanggungan atas kerugian ataupun kerusakan-kerusakan yang ditanggungkan oleh pihak penanggung. Salah satu dari perusahaan asuransi tersebut adalah PT.Allianz Life Indonesia. PT.Allianz Life Indonesia adalah perusahaan asuransi yang bergerak dalam bidang perlindungan jiwa dan kesehatan. Yang dimana Asuransi ini dapat mengklaim dana nasabahnya yang di rawat di rumah sakit yang sedang dalam perobatan. Namun beberapa saat ini kita sedang mendengar di media elektronik dan surat kabar tentang kasus yang menimpa Asuransi ini, dimana asuransi ini dilaporkan oleh nasabahnya terkait dengan penipuan dan susahnya mengklaim dana untuk perobatan di rumah sakit. Untuk itu sebelum memulai membuka asuransi sebaiknya masyarakat Indonesia harus lebih teliti pada saat menandatangani surat kontrak asuransi, agar kasus seperti ini tidak terulang lagi. Dan tentu saja dalam hal ini pentingnya peran dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam hal melakukan pengawasan terhadap pihak-pihak asuransi yang ada di Indonesia dalam hal melakukan pemeriksaan atau audit tentang pasal-pasal atau peraturan-peraturan yang diberlakukan di dalam surat kontrak asuransi nasabah, apakah pasal-pasalnya memberatkan  dan atau hanya menipu nasabah. 
1.2 Rumusan Masalah
Dari pembahasan di atas kami mendapatkan beberapa rumusan masalah antara lain :
Apa yang dimaksud dengan Asuransi?
Kapankah PT.Allianz Life Indonesia mulai berdiri di Indonesia dan bagaimana logo dan Siapa Pendiri Perusahaannya?
Dimanakah Lokasi PT.Allianz Life Indonesia di Kota Batam?
Seperti apa kasus PT.Allianz Life Indonesia di Indonesia?
Lembaga apasajakah yang dapat membantu pada saat masyarakat Indonesia terkena permasalahan dengan pihak asuransi?

Tujuan Penelitian
Agar bertambahnya pengetahuan mahasiswa dan mahasiswa serta masyarakat Indonesia tentang asuransi dan bagaimana mencegah agar tidak terjadi penipuan yang dilakukan oleh pihak asuransi. Dan dapat mengetahui tentang kasus yang menimpa PT.Allianz Life Indonesia yang tengah diberitakan di media saat-saat ini.

Manfaat Penelitian
Dari penulisan ini kami merangkum semua penilaian kami dari sumber yang dapat dipercaya dan kami mendapatkan manfaat dari hasilnya yaitu : bertambahnya ilmu dan pengetahuan di bidang asuransi, serta mengetahui lembaga-lembaga apa saja yang dapat menolong dan membantu pada saat sedang mengalami permasalahan dengan asuransi.

BAB II
PEMBAHASAN

2.1  Definisi Asuransi
Asuransi adalah istilah yang digunakan untuk merujuk pada tindakan, sistem, atau bisnis di mana perlindungan finansial (atau ganti rugi secara finansial) untuk jiwa, properti, kesehatan dan lain sebagainya mendapatkan penggantian dari kejadian-kejadian yang tidak dapat diduga yang dapat terjadi seperti kematian, kehilangan, kerusakan atau sakit, di mana melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam jangka waktu tertentu sebagai ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut.
Asuransi dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang usaha perasuransian adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, di mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum pihak ke tiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan. Badan yang menyalurkan risiko disebut "tertanggung", dan badan yang menerima risiko disebut "penanggung". Perjanjian antara kedua badan ini disebut kebijakan: ini adalah sebuah kontrak legal yang menjelaskan setiap istilah dan kondisi yang dilindungi. Biaya yang dibayar oleh "tertanggung" kepada "penanggung" untuk risiko yang ditanggung disebut "premi". Ini biasanya ditentukan oleh "penanggung" untuk dana yang bisa diklaim pada masa depan, biaya administratif, dan keuntungan.
Definisi Asuransi menurut Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), tentang asuransi atau pertanggungan seumurnya, Bab 9, Pasal 246 "Asuransi atau Pertanggungan adalah suatu perjanjian di mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu.” Di Indonesia telah berdiri asuransi-asuransi jiwa yang terbesar yang telah disahkan oleh pemerintah yaitu : Ace Life Assurance, Prudential Life Assurance, AXA Life, Allianz Life Indonesia, Mandiri Inhealth Indonesia, Panin Dai-ichi Life, MNC Life Assurance, AIA Financial, BNI Life, Bumiputera 1912, Bringin Jiwa Sejahtera, FWD Life, Commonwealth Life, Avrist Assurance, Central Asia Raya.

2.1.1. Manfaat Asuransi
Berikut adalah manfaat yang didapat dari mendaftar asuransi yang akan Anda dapatkan secara umum atau keseluruhan.
Memberikan Ketenangan
Kita tidak pernah mengetahui kemungkinan kejadian yang akan dialami esok hari. Setiap hari kita lewati dengan kemungkinan kejadian yang bisa saja menuntut pengeluaran tak terduga. Bila Anda termasuk orang yang sangat siap terhadap sesuatu, risiko kerugian yang diakibatkan oleh kejadian tak terduga tersebut bisa diminimalisir dengan mudah. Tetapi bagaimana dengan Anda yang menyadari bahwa Anda bukan tipe orang seperti itu? Kehadiran penyedia layanan jasa asuransi ini bisa memberikan jawaban dan meringankan beban ketika kejadian tak terduga itu datang. Asuransi memiliki manfaat untuk memberikan proteksi dari risiko ketidakpastian dan dipercaya lebih mampu meningkatkan rasa percaya diri bagi individu pemegangnya. Penggantian yang akan diberikan dari pihak penyedia layanan jasa asuransi ini setidaknya akan meng-cover sebagian hingga seluruh kewajiban pembayaran Anda atas suatu kejadian. Asuransi juga dikenal sebagai alternatif pengendalian kerugian atau loss control dengan melakukan survei lapangan serta memberikan rekomendasi kepada pemegang polis untuk melakukan tindakan preventif dan penanggulangan kerugian.

Sebagai Investasi dan Tabungan
Dengan mendaftarkan diri sebagai nasabah pemegang polis di suatu penyedia layanan jasa asuransi, Anda akan mendapatkan jaminan pengembalian investasi pada akhir kontrak. Asuransi yang diperuntukkan investasi juga memberikan kelonggaran dan fleksibilitas dalam memilih masa pertanggungan. Biasanya akan ada tiga pilihan waktu masa pertanggungan nasabah pemegang polis, yakni 5, 7, dan 10 tahun. Selain itu, besarnya premi adalah premi tunggal yang relatif terjangkau dan bisa dibebaskan dari biaya administrasi.

Membantu Meminimalkan Kerugian
Sesuai dengan jenisnya masing-masing, fungsi dari kepemilikan asuransi secara umum adalah membantu para pemegang polis untuk meminimalkan kerugian dari kejadian tak terduga yang mungkin terjadi seperti biaya kerugian bencana kebakaran, kecelakaan, dan biaya rumah sakit. Minimalisir kerugian untuk kejadian tak terduga ini dapat bisa dilihat dari contoh kasus berikut:
Anda adalah seseorang yang memiliki rumah senilai Rp3 milyar. Selain itu, Anda juga memiliki investasi berupa bangunan yang digunakan sebagai persewaan kamar kos bagi mahasiswa di daerah sekitar kampus. Anda hanya memberikan proteksi lebih kepada rumah Anda sementara tidak bagi bangunan kos yang dimiliki. Ketika terjadi bencana kebakaran akibat ledakan gas di rumah, Anda bisa mendapatkan cover biaya dari pihak penyedia layanan jasa asuransi. Sementara bila kebakaran itu terjadi di bangunan kos Anda, Anda akan rugi besar karena kehilangan bangunan serta harus menanggung kerugian barang-barang milik mahasiswa karena kebakaran terjadi akibat ledakan gas yang notabene milik Anda. Dari sini terlihat pentingnya memiliki asuransi sebagai jaminan perlindungan baik itu untuk diri Anda atau pun untuk properti dan investasi Anda.
Selain asuransi untuk harta, memiliki asuransi kesehatan yang bagus juga akan memberikan perlindungan kesehatan untuk jangka panjang bila sewaktu-waktu Anda dirawat di rumah sakit karena penyakit atau kecelakaan. Dengan memiliki asuransi kesehatan dari perusahaan asuransi ternama seperti asuransi kesehatan Prudential, Allianz, atau Manulife tentunya akan meringankan beban keuangan Anda ketika suatu saat dibutuhkan dalam keadaan darurat.
Membantu Mengatur Keuangan
Kewajiban Anda untuk membayar premi secara rutin sebenarnya secara tidak langsung memaksa Anda untuk menyediakan dana cadangan yang digunakan ketika terjadi kejadian tak terduga. Meski begitu, ketika kejadian tak terduga itu benar-benar terjadi dan mengharuskan Anda mengeluarkan kocek yang cukup banyak untuk menanggulangi hal tersebut, adanya asuransi akan membantu Anda untuk mengurangi pengeluaran tak terduga yang biasanya jauh lebih tinggi dari pengeluaran rutin harian atau bahkan bulanan Anda. Dengan memiliki asuransi, Anda tidak perlu membayarkan biaya penuh atas kerugian yang dialami karena pihak penyedia layanan jasa asuransi ini akan menyediakan ganti rugi.

2.1.2. Manfaat Asuransi Berdasarkan Jenisnya
Kemudian, selain manfaat umum dari sebuah asuransi yang telah disebutkan di atas, setiap jenis asuransi juga memberikan proteksi khusus yang berbeda-beda sesuai fungsinya masing-masing. Beberapa jenis asuransi yang banyak digunakan di Indonesia antara lain adalah:
Asuransi Kesehatan
Produk asuransi jenis ini secara khusus memberikan manfaat kepada pemegang polis atas jaminan biaya kesehatan atau perawatan ketika terjadi kecelakaan atau jatuh sakit. Asuransi kesehatan menjamin ketersediaan dana yang dibutuhkan untuk membiayai kebutuhan kesehatan Anda dan keluarga selaku pemegang polis. Kejadian sakit atau kecelakaan bukanlah kejadian yang direncanakan dan sama sekali tidak ada orang yang ingin hal itu terjadi. Namun kita tidak bisa memprediksi apa yang akan terjadi dan bagaimana dampaknya kepada kita. Hal inilah yang menjadi perhatian para penyedia layanan jasa asuransi untuk membantu Anda dalam memberikan jaminan kesehatan seperti contohnya biaya rawat inap dan biaya operasi.

Asuransi Jiwa
Asuransi ini diperuntukkan bagi orang yang menanggung kerugian finansial tidak terduga yang disebabkan oleh risiko kematian atau risiko hidup terlalu lama. Penggunaan asuransi jiwa akan memberikan manfaat kepada masyarakat pemegang polis untuk mengganti program JPS (Jaring Pengaman Sosial) pemerintah, karena turut membantu menjaga stabilitas masyarakat, dan menjadi salah satu sumber keuangan. Bisnis ini juga memberikan manfaat dengan membuka lowongan pekerjaan.

Asuransi Jaminan Hari Tua
Asuransi jenis ini tujuannya memberikan kepastian pendapatan pemegang polis ketika telah menjalani masa pensiun, dan juga kepada keluarganya apabila tertanggung meninggal dunia. Asuransi ini juga membantu penggunanya mewujudkan impian setelah memasuki masa tua, karena dananya bisa digunakan untuk berbagai macam keperluan di masa mendatang.

Asuransi Pendidikan
Dikenal sebagai alternatif tabungan pendidikan bagi anak yang direncanakan akan menjalani masa sekolah di tingkat SD hingga Perguruan Tinggi. Asuransi pendidikan terbagi menjadi dua jenis, yaitu proteksi dan investasi.

Asuransi Properti
Dapat dikatakan asuransi jenis ini kurang populer di kalangan masyarakat Indonesia. Asuransi properti merupakan salah satu jenis asuransi yang memberikan jaminan kepada para pemegang polisnya untuk menjaminkan rumah atau bisnis yang menjadi sub-jenis asuransi properti. Aset penting seperti rumah, kantor, atau gedung sekarang ini dinilai perlu mendapatkan proteksi lebih. Dengan mendaftarkan asuransi untuk aset berharga, maka Anda akan mendapat jaminan dari pihak asuransi bila terjadi musibah yang mengakibatkan rusak atau hilangnya aset berharga tersebut. Ganti rugi yang dialami bila terdaftar menjadi pemegang polis akan ditutup oleh pihak asuransi.

Asuransi Perjalanan
Merupakan jenis asuransi yang memberikan jaminan perlindungan kepada para pemegang polis ketika sedang dalam perjalanan seperti perlindungan biaya medis, kehilangan barang di bagasi, kehilangan dokumen perjalanan, dan lain-lain.

Asuransi Kendaraan Bermotor / Asuransi Mobil
Salah satu jenis asuransi yang memberikan jaminan perlindungan dari kerugian atau kerusakan kendaraan bermotor bagi para pemegang polis. Kerugian atau kerusakan yang ditanggung oleh pihak penyedia jasa asuransi kendaraan bermotor antara lain:
Kecelakaan lalu lintas seperti benturan, tabrakan, hingga terperosok
Perbuatan jahat dari orang lain
Pencurian
Kebakaran




2.2 Profil Allianz
 2.2.1. Allianz Group
 Bersama dengan nasabah dan mitra penjualan, Allianz adalah salah satu komunitas keuangan terkuat.Lebih dari 86 juta nasabah pribadi dan korporasi mengandalkan pengetahuan, jangkauan global, kekuatan modal dan kesolidan Allianz untuk membantu mereka memanfaatkan peluang keuangan serta untuk menghindari dan menjaga diri terhadap risiko.
Di tahun 2016, dengan dukungan lebih dari 140.000 karyawan di lebih dari 70 negara, Allianz berhasil meraih pendapatan 122,4 milliar Euro dan laba operasional 10,8 miliar Euro.  Allianz Group mengelola portofolio investasi sebesar 653 miliar Euro. Sebagai tambahan, manajer aset kami, AllianzGI dan PIMCO mengelola aset dari pihak ketiga sebesar lebih dari 1,3 triliun Euro. Kesuksesan bisnis di bidang asuransi, manajemen aset dan layanan bantuan didasarkan permintaan nasabah atas solusi keuangan yang tahan krisis untuk masyarakat yang menua dan tantangan dari perubahan iklim. Transparansi dan integritas merupakan komponen kunci dari tatakelola yang berkelanjutan di Allianz.
2.2.2. Allianz di Asia
Allianz berada di kawasan Asia Pasifik sejak 1917 di pesisir Cina dengan menyediakan asuransi kebakaran dan asuransi jasa pengangkutan. Saat ini Allianz telah beroperasi pada 14 pasar di seluruh kawasan dengan menawarkan layanan asuransi umum, asuransi jiwa dan kesehatan serta aset manajemen. Dengan dukungan 32.000 karyawan, Allianz melayani kebutuhan hampir dari 18 juta nasabah di seluruh kawasan ini. Kunci sukses Allianz adalah Kemampuan untuk cepat beradaptasi dengan kebutuhan lokal. 
2.2.3. Allianz di Indonesia
Allianz memulai bisnisnya di Indonesia dengan membuka kantor perwakilan di tahun 1981. Pada tahun 1989, Allianz mendirikan PT Asuransi Allianz Utama Indonesia, perusahaan asuransi umum. Kemudian, Allianz memasuki bisnis asuransi jiwa, kesehatan dan dana pensiun dengan mendirikan PT Asuransi Allianz Life Indonesia di tahun 1996.
Kini Allianz Indonesia didukung oleh lebih dari 1.400 karyawan dan lebih dari 20.000 tenaga penjualan di lebih dari 100 kantor pemasaran di 53 kota. Kekuatan tersebut ditunjang oleh jaringan mitra perbankan dan mitra distribusi lainnya untuk melayani lebih dari 7 juta tertanggung di Indonesia.
Di tahun 2016 Allianz Indonesia mencapai kinerja yang positif dengan Pendapatan Premi Bruto (PPB) keseluruhan dari bisnis asuransi jiwa, kesehatan dan umum sebesar Rp 10,19 triliun. Bisnis asuransi jiwa dan kesehatan pada khususnya membukukan PPB sebesar Rp 9,09 triliun, sedangkan bisnis asuransi umum meraih PPB sebesar Rp 1,09 triliun. Allianz dan Agen/Tenaga Penjualnya telah terdaftar pada dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Dan Asuransi Allianz ini juga sudah berdiri di Kepulauan Riau tepatnya di Komplek Mahkota Raya Blok B no 8 Batam Centre.

Gambar 2.2 Logo Asuransi Allianz

2.3. Kasus Allianz di Indonesia
Pada bulan September 2017 lalu, kita sudah mendengar tentang kejadian pelanggaran hukum yang diduga dilakukan oleh PT.Allianz Life Indonesia terhadap nasabahnya. Dimana PT.Allianz Life Indonesia dilaporkan oleh nasabah yang bernama Ifranius Algadri dan Indah Goena Nanda. Pelapor mempolisikan Allianz lantaran perusahaan tersebut meminta rekam medis lengkap sebagai syarat pencairan klaim. Hal itu menurut mereka sangat menyulitkan, karena dari pihak rumah sakit tidak mungkin akan memberikan rekam medis lengkap karena itu adalah sesuatu yang harus dirahasiakan oleh pihak rumah sakit. Oleh laporan tersebut, pihak kepolisian mengatakan bahwa pihak PT.Allianz Life Indonesia diduga telah melanggar Pasal 8 ayat 1 huruf (F), Pasal 10 huruf (C), dan Pasal 18 juncto Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 63 huruf (F) UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dan dua orang petinggi PT.Allianz Life Indonesia yang bernama Joachim Wessling selaku Direktur Utama dan dr Yuliana Firmansyah selaku Manajer Klaim PT Asuransi Allianz Life Indonesia, pada saat ini telah dinyatakan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Biasanya kasus seperti ini tidak  lansung diarahkan ke pengadilan, dan biasanya hanya sampai pada kasus Perdata. Namun apa yang mengakibatkan hal itu terjadi, mungkin dari pihak PT Asuransi Allianz Life Indonesia sangat bertele-tele dalam hal menangani permasalahan, sehingga nasabah yang merasa telah dirugikan melaporkan hal tersebut kepada kepolisian dan mengarahkan kepada kasus pidana. Tentu saja hal ini membuat dampak yang luas, akibatnya kepercayaan masyarakat terhadap asuransi akan menurun bukan saja terhadap asuransi PT Asuransi Allianz Life Indonesia tetapi bisa saja mencakup luas, karena masyarakat takut dirugikan, apalagi dengan situasi ekonomi yang dikatakan sangat sulit akhir-akhir ini.

2.4. Lembaga Mediasi Permasalahan Asuransi
Dalam dunia hukum, kita mengenal istilah kasus pidana dan perdata. Kasus pidana harus diselesaikan di pengadilan. Sementara kasus perdata bisa diselesaikan di luar pengadilan. Bicara kasus perdata, ada banyak lembaga mediasi yang bisa jadi pilihan dalam menyelesaikan kasus tersebut.
Kasus perdata lebih banyak didominasi sengketa yang menimbulkan kerugian materi pada salah satu pihak penggugat yang merasa dirugikan. Sebenarnya, ada begitu banyak masalah perdata terjadi di Indonesia meskipun jumlahnya tidak seberapa. Tak jarang kasus perdata kurang mendapat sorotan dari media. Wanprestasi atau permasalahan kasus kecil seperti kerusakan barang yang digadaikan, klaim asuransi yang ditolak, gagal bayar utang, dan sebagainya sering kali terjadi walaupun tidak banyak yang dipublikasikan. Karena itu, mereka yang mengalami masalah sengketa atau perdata ringan sering kali bingung bagaimana dan ke mana mereka meminta bantuan. Jika harus masuk ke ranah peradilan, kasus perdata ringan seperti ini tentu akan sangat menguras tenaga, waktu, dan mental.
Anda tidak perlu khawatir jika mengalami masalah seperti ini. Di Indonesia, ada banyak lembaga-lembaga mediasi yang berfungsi memberikan bantuan kepada mereka yang mengalami masalah perdata.
Lembaga mediasi bertujuan untuk menyelesaikan sengketa yang terjadi antara kedua belah pihak di luar sidang pengadilan. Jika sengketa tidak bisa diselesaikan lewat jalur mediasi baru dilanjutkan ke pengadilan. Kasus-kasus perbankan atau asuransi semisal kartu kredit, gagal bayar, klaim ditolak, dan sebagainya merupakan contoh kasus yang bisa dimasukkan ke lembaga mediasi tersebut.
Masalah perdata yang masuk ke lembaga mediasi biasanya tidak terlalu rumit, tetapi tidak ada kesepakatan dari dua pihak yang bersengketa. Sesuai dengan Peraturan OJK No. 1/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, semua sektor perbankan dan perusahaan pembiayaan wajib memiliki Lembaga Alternatif Penyelesaian Masalah (LAPS).

Berikut ini adalah tujuh LAPS di Indonesia yang bergerak sesuai dengan bidang masing-masing yang bisa jadi solusi bagi pihak yang bersengketa.
Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Perbankan Indonesia (LAPSPI)
LAPSPI merupakan lembaga penyelesaian sengketa yang bisa menjadi alternatif bagi konsumen yang memiliki masalah dengan nilai sengketa yang tidak terlalu besar. Layanan lembaga ini sepenuhnya gratis, sehingga konsumen tidak perlu direpotkan dengan pengurusan di pengadilan. Hasil keputusan dari LAPSPI ini nantinya bersifat mengikat kedua belah pihak, tetapi jika konsumen merasa tidak puas, boleh membawanya ke pengadilan. Lembaga ini didirikan oleh 6 asosiasi perbankan yakni LAPSPI didirikan oleh enam asosiasi perbankan di Indonesia, yaitu: Perhimpunan Bank-bank Umum Nasional (Perbanas), Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda), Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo), Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Asbisindo), dan Perhimpunan Bank Asing (Perbina).
Badan Arbitrase dan Mediasi Penjaminan Indonesia (BAMPI)
BAMPI adalah lembaga yang didirikan 17 lembaga penjaminan yang juga merupakan anggota Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI). Lembaga yang didirikan pada 10 April 2015 ini bisa membantu masalah konsumen yang berkaitan dengan pegadaian dan pembiayaan. Termasuk jika konsumen memiliki pengaduan atas tindakan debt collector saat meminta pembayaran cicilan kredit.
Masalah di lembaga pembiayaan merupakan masalah klasik yang banyak terjadi di masyarakat bawah. Pemahaman yang keliru tentang aturan dan kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian pembiayaan yang seharusnya masuk ranah hukum perdata sering kali justru berakhir pada tindakan kekerasan yang membawa masalah ke ranah pidana. Sosialisasi hadirnya lembaga ini sangat penting untuk meminimalkan permasalahan yang ada di lapangan.

Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI)
BAPMI merupakan sebuah lembaga yang membantu mengatasi masalah sengketa yang berkaitan dengan pasar modal. Lembaga ini didirikan pada 2002, jauh sebelum OJK mengeluarkan peraturan tentang adanya LAPS. Apabila mengalami masalah seputar pasar modal, seperti misalnya tentang repurchase agreement (repo), konsumen bisa menghubungi BAPMI agar bisa dibantu melakukan mediasi.

Badan Mediasi Asuransi Indonesia (BMAI)
Apabila Anda mengalami masalah dengan klaim asuransi yang ditolak, salah satu langkah yang bisa diambil adalah dengan menghubungi BMAI untuk membantu menyelesaikan permasalahan. BMAI merupakan lembaga yang berada di bawah payung Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), dan Asosiasi Asuransi Jaminan Sosial Indonesia (AAJSI). Ketiganya merupakan anggota Federasi Asosiasi Pengasuransian Indonesia (FAPI). Didirikannya BMAI bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada pihak yang tertanggung yang kurang paham dengan aturan asuransi.  Pihak tertanggung ini tidak akan dimintai biaya untuk bantuan hukum yang diberikan BMAI. Tiga mekanisme yang biasanya dilakukan BMAI untuk menyelesaikan masalah, yakni mediasi, ajudikasi, dan arbitrase. BMAI mampu memberikan bantuan melayani sengketa dengan batas maksimal ganti rugi hingga Rp750 juta untuk asuransi umum dan Rp500 juta untuk asuransi jiwa. Penolakan atas klaim dan salah paham antara nasabah dan perusahaan asuransi menempati urutan atas dalam kasus yang disengketakan di lembaga mediasi. Kehadiran lembaga ini bisa memberikan pemahaman yang baik bagi kedua belah pihak yang bersengketa untuk meminimalkan perselisihan.

Badan Mediasi Dana Pensiun (BMDP)
BMDP merupakan lembaga mediasi yang membantu permasalahan yang terkait dengan dana pensiun. BMDP didirikan untuk menjembatani mantan pegawai/karyawan yang bermasalah/bersengketa dengan uang pensiunnya. Salah satu contoh kasus yang bisa mendapatkan bantuan dari BMDP adalah pemotongan dana pensiun karena sebab yang tidak jelas.

Badan Arbitrase Ventura Indonesia (BAVI)
BAVI adalah lembaga mediasi yang didirikan pada tahun 2014 oleh empat perusahaan: PT Sarana Jatim Ventura, PT Bahana Artha Ventura, PT Pertamina Dana Ventura, dan PT Astra Mitra Ventura. Lembaga ini fokus pada pemberian bantuan mediasi terkait dengan masalah yang menyangkut modal ventura. Salah satu jenis masalah yang mungkin timbul dari sektor keuangan ventura adalah bagi hasil yang tidak sesuai dengan kontrak oleh pemilik modal ventura atau pelanggaran kontrak bagi hasil yang dilakukan pemodal ventura
.
Badan Mediasi Pembiayaan dan Pegadaian Indonesia (BMPPI)
BMPPI merupakan lembaga mediasi yang tergolong baru. Lembaga ini didirikan organisasi-organisasi di sektor pembiayaan dan pegadaian bersama dengan PT Pegadaian pada tahun 2014. Masalah yang diselesaikan BMPPI adalah terjadinya kerusakan atau kehilangan pada barang yang digadaikan. Apabila Anda sebagai konsumen mengalami kejadian tersebut, Anda bisa menghubungi BMPPI untuk mendapatkan bantuan penanganan masalah. Perlu diingat bahwa BMPPI lebih cenderung ke penanganan masalah di pegadaian, bukan pembiayaan. Untuk masalah pembiayaan, Anda bisa meminta mediasi ke BAMPI yang fokus ke sengketa perusahaan pembiayaan dengan konsumennya.

Lembaga mediasi merupakan solusi penyelesaian kasus di luar pengadilan. Apabila tidak selesai atau tidak puas dengan solusi dari lembaga ini, mau tak mau harus diselesaikan di pengadilan. Kasus-kasus perdata dengan nominal yang besar biasanya memang cenderung tetap masuk ke ranah peradilan karena sering kali lembaga mediasi tidak bisa memuaskan salah satu atau kedua belah pihak yang bersengketa.

Namun demikian, supaya kehadiran lembaga ini bisa maksimal, peran aktif semua pihak sangat dibutuhkan. Khususnya dalam hal sosialisasi ke masyarakat lemah yang mengalami masalah perdata, tetapi kesulitan apabila harus mengeluarkan banyak biaya dalam membiayai proses peradilan yang sering kali berlangsung lama, berlarut-larut, dan menghabiskan banyak dana.















BAB III
PENUTUP

3.1  Kesimpulan

Asuransi dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang usaha perasuransian adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, di mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum pihak ke tiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan. Badan yang menyalurkan risiko disebut "tertanggung", dan badan yang menerima risiko disebut "penanggung". Perjanjian antara kedua badan ini disebut kebijakan: ini adalah sebuah kontrak legal yang menjelaskan setiap istilah dan kondisi yang dilindungi. Biaya yang dibayar oleh "tertanggung" kepada "penanggung" untuk risiko yang ditanggung disebut "premi". Ini biasanya ditentukan oleh "penanggung" untuk dana yang bisa diklaim pada masa depan, biaya administratif, dan keuntungan.
Di Indonesia telah berdiri asuransi-asuransi jiwa yang terbesar yang telah disahkan oleh pemerintah yaitu : Ace Life Assurance, Prudential Life Assurance, AXA Life, Allianz Life Indonesia, Mandiri Inhealth Indonesia, Panin Dai-ichi Life, MNC Life Assurance, AIA Financial, BNI Life, Bumiputera 1912, Bringin Jiwa Sejahtera, FWD Life, Commonwealth Life, Avrist Assurance, Central Asia Raya.
Manfaat yang didapat pada saat mendaftar asuransi adalah memberikan ketenangan, sebagai investasi dan tabungan, membantu meminimalkan kerugian, membantu mengatur keuangan.
Allianz memulai bisnisnya di Indonesia dengan membuka kantor perwakilan di tahun 1981. Pada tahun 1989, Allianz mendirikan PT Asuransi Allianz Utama Indonesia, perusahaan asuransi umum. Kemudian, Allianz memasuki bisnis asuransi jiwa, kesehatan dan dana pensiun dengan mendirikan PT Asuransi Allianz Life Indonesia di tahun 1996.
Pada bulan September 2017 dua orang petinggi PT.Allianz Life Indonesia yang bernama Joachim Wessling selaku Direktur Utama dan dr Yuliana Firmansyah selaku Manajer Klaim PT Asuransi Allianz Life Indonesia dilaporkan oleh nasabahnya dikarenakan nasabah merasa dirugikan oleh PT Asuransi Allianz Life Indonesia.
Untuk mengatasi hal tersebut ada beberapa lembaga yang dapat menolong nasabah untuk menyelesaikan permasalahan asuransi, Sesuai dengan Peraturan OJK No. 1/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, semua sektor perbankan dan perusahaan pembiayaan wajib memiliki Lembaga Alternatif Penyelesaian Masalah (LAPS).

3.2  Saran

Saran kami sebagai mahasiswa kepada pemerintah khususnya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), agar lebih meningkatkan pengawasannya terhadap asuransi-asuransi yang ada di Indonesia. Banyak asuransi-asuransi yang selama ini dinilai masyarakat hanya mencari keuntungan saja, karena pada saat nasabah atau masyarakat yang akan mengklaim permasalahan, biasanya banyak yang dipersulit. Sehingga hal seperti itu yang membuat nasabah merasa dirugikan, karena uang atau biaya yang dikeluarkan merupakan hasil dari gaji atau hasil usaha yang didapat. Apalagi dengan kondisi perekonomian Indonesia yang saat ini dikatakan sangat sulit, membuat masyarakat menjadi tambah menderita.
Oleh karena itu, pihak pemerintah segera mengatasi permasalahan ini, dan memeriksa setiap asuransi di Indonesia, dari hal pendiriannya sampai hal-hal perinciannya seperti pasal-pasal atau aturan-aturan yang dicantumkan di dalam kontrak asuransi. Agar tidak terdapat penipuan yang dapat menguntungkan pihak asuransi.


















DAFTAR PUSTAKA

https://fitriahilda.wordpress.com/pengertian-asuransi/
https://ardra.biz/ekonomi/ekonomi-keuangan-manajemen-keuangan/pengertian-fungsi-tujuan-asuransi/
http://alamatku.detik.com/direktori/allianz-batam-centre
https://www.cermati.com/artikel/manfaat-asuransi-secara-umum-dan-khusus
http://www.allianz.co.id/tentang-kami/profil#
https://dosenekonomi.com/bisnis/asuransi/asuransi-jiwa-terbaik-di-indonesia
https://www.cermati.com/artikel/7-lembaga-mediasi-ini-siap-membantu-menyelesaikan-sengketa-keuangan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar