Jumat, 29 Mei 2020

KITA - Karya Agustimo Simanjuntak,S.E.

Pagi aku datang membawa mimpi
Dimana ada aku dan dia
Di bawah atap bambu ini kami bercerita
Membagi suka dan duka

Dari sini ada harapan
Di sana ada tujuan
Semuanya adalah mimpi yang akan didaki
Walau harus meneteskan air mata
Namun harus  siap dilewati

Hai kisahku yg tertanam
Kini saatnya engkau berbuah
Cinta kita membuat semuanya indah
Tidak semua tau, bahwa
Sekarang aku bukanlah aku tetapi KITA


Untuk cintaku

Jumat, 13 Oktober 2017

ORGANISASI BURUH DAN ORGANISASI PENGUSAHA DI KOTA BATAM


BAB I
PENDAHULUAN

Latar Belakang
Kehidupan di dalam masyarakat tentunya tidak terlepas dari adanya kepentingan-kepentingan manusia sebagai pengusaha dan manusia sebagai tenaga kerjanya. Kepentingan antara pengusaha dengan tenaga kerja tentu berbeda tergantung dari kebutuhan masing-masing.
Kepentingan tersebut terkadang bisa dipenuhi tetapi juga bisa tidak terpenuhi karena perlunya interaksi dengan orang lain yang mempunyai kepentingan yang sama maupun yang berbeda. Untuk memenuhi kepentingan manusia tersebut, adakalanya dengan memperhatikan kepentingan orang lain, sehingga akan menimbulkan hubungan saling menguntungkan antar para pihak. Hal tersebut menyebabkan terjadinya suatu ketentraman dalam masyarakat. Hubungan saling menguntungkan itu bisa didapat dengan mengadakan kerja sama antara buruh dan pengusaha, suatu organisasi yang diatur dalam Undang-undang. Organisasi pekerja atau buruh sendiri mempunyai dasar-dasar yang harus dipenuhi oleh pekerja, begitu pula organisasi para pengusaha. Maka dalam kesempatan ini, kami akan membahas tentang organisasi buruh dan organisasi pengusaha di Kota Batam.

Rumusan Permasalahan
Rumusan masalah pada makalah ini mengenai Organisasi Buruh dan Organisasi Pengusaha di Kota Batam.

Tujuan Penelitian
Tujuan yang ingin dicapai dalam makalah ini adalah untuk mengetahui mengenai Organisasi Buruh dan Organisasi Pengusaha di Batam.

Manfaat Penelitian
Pembuatan makalah ini memberikan manfaat kepada mahasiswa dan dosen dalam hal mengembangkan pengetahuannya dalam hal organisasi buruh dan organisasi pengusaha di Indonesia dan khususnya di Kota Batam. Dan dapat kita lihat dari beberapa aspek di bawah ini :

Akademik
Sebagai sarana untuk dapat menambah khasanah keilmuan khususnya tentang Hubungan Perburuhan dan Industrial yang berkaitan dengan Organisasi Buruh dan Organisasi Pengusaha di Batam.

Penulis
Menambah wawasan keilmuan tentang Hubungan Perburuhan dan Industrial yang berkaitan dengan Organisasi Buruh dan Organisasi Pengusaha di Batam.

Batasan Masalah
Untuk batasan masalah pada makalah ini membahas mengenai tema yang telah diberikan oleh dosen pengajar yaitu Organisasi Buruh dan Organisasi Pengusaha di Batam, dan sub-sub tema sebagai berikut :
Definisi Organisasi Buruh
Macam - macam nama Organisasi Buruh di Batam
Tujuan Organisasi Buruh di Batam
Fungsi dan Manfaat Organisasi Buruh di Batam
Definisi Organisasi Pengusaha
Macam – macam nama Organisasi Pengusaha di Batam
Tujuan Organisasi Pengusaha di Batam
Fungsi dan Manfaat Organisasi Buruh di Batam
Hubungan antara Organisasi Buruh dan Organisasi Pengusaha di Batam
Sistematika Penulisan
Untuk memberikan gambaran secara garis besar mengenai  makalah yang dilakukan maka disusunlah secara sistematis penulisan yang berisi informasi mengenai materi dan hal-hal yang dibahas pada setiap bab. Adapun sistematika penulisan sebagai berikut :
BAB I PENDAHULUAN
Merupakan bab pendahuluan yang menguraikan latar belakang permasalahan, rumusan permasalahan, tujuan dan manfaat penelitian, batasan masalah dan sistematika penulisan.
BAB II PEMBAHASAN
Pada bab ini akan dibahas mengenai tema yang telah tertera pada sub bab rumusan masalah.
BAB III PENUTUP
Berisi tentang kesimpulan dan saran kepada pemerintah yang diberikan oleh penulis berkaitan dengan makalah ini.


















BAB II
PEMBAHASAN

2.1    Organisasi Buruh / Serikat Pekerja
2.1.1  Pengertian Pekerja/Serikat Buruh
Pekerja/buruh merupakan mitra kerja pengusaha yang sangat penting dalam proses produksi dalam rangka meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya, menjamin kelangsungan perusahaan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia pada umumnya.
Pengertian Serikat Pekerja/Serikat Buruh menurut Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.
Di dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat, Buruh terbagi menjadi dua yaitu Serikat Pekerja/Serikat Buruh di perusahaan dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh di luar perusahaan. Pada Pasal 1 angka 2 Undang-Undang No.21 tahun 2000, Serikat Pekerja/Serikat Buruh di perusahaan ialah serikat pekerja/serikat buruh yang didirikan oleh para pekerja/buruh di satu perusahaan atau di beberapa perusahaan. Pada Pasal 1 angka 3 Undang-Undang No.21 tahun 2000, Serikat Pekerja/Serikat Buruh di luar perusahaan ialah serikat pekerja/serikat buruh yang didirikan oleh para pekerja/buruh yang tidak bekerja di perusahaan.
Serikat Pekerja/Buruh dapat membentuk Federasi Serikat Pekerja/Buruh maupun Konferensi Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Pada Pasal 1 angka 4 Undang- Undang No.21 tahun 2000, Federasi serikat pekerja/serikat buruh ialah gabungan serikat pekerja/serikat buruh. Adapun pada Pasal 1 angka 5 Undang-Undang No.21 tahun 2000, Konfederasi serikat pekerja/serikat buruh ialah gabungan federasi serikat pekerja/serikat buruh.
Federasi serikat pekerja adalah bentukan dari sekurang-kurangnya 5 serikat pekerja. Dan Konfederasi serikat pekerja merupakan gabungan dari sekurang-kurangnya 3 federasi serikat pekerja.
Pada dasarnya sebuah serikat pekerja harus terbuka untuk menerima anggota tanpa membedakan aliran politik, agama, suku dan jenis kelamin. Jadi sebagai seorang karyawan di suatu perusahaan, anda hanya tinggal menghubungi pengurus serikat pekerja di kantor anda, biasanya akan diminta untuk mengisi formulir keanggotaan untuk data. Ada pula sebagian serikat pekerja yang memungut iuran bulanan kepada anggotanya yang relatif sangat kecil berkisar Rp. 1,000 - Rp. 5,000, gunanya untuk pelaksanaan-pelaksanaan program penyejahteraan karyawan anggotanya. Tidak mahal kan? Tidak akan rugi ketika kita tahu apa saja keuntungan yang didapat.
Dalam Pasal 14, UU No. 21 tahun 2000 tentang Serikat Buruh/Serikat Pekerja tertera bahwa seorang pekerja/buruh tidak boleh menjadi anggota lebih dari satu serikat pekerja/serikat buruh di satu perusahaan. Apabila seorang pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan namanya tercatat di lebih dari satu serikat pekerja/serikat buruh, yang bersangkutan harus menyatakan secara tertulis satu serikat pekerja/serikat buruh yang dipilihnya.
Setiap serikat pekerja/serikat buruh hanya dapat menjadi anggota dari satu federasi serikat pekerja/serikat buruh (Pasal 16 UU No. 21 tahun 2000). Dan demikian pula sebuah federasi hanya dapat menjadi anggota dari satu konfederasi. UU No. 21 tahun 2000.
Pekerja/buruh menurut UU No.21 tahun 2000 ialah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain. Dari definisi tersebut terdapat dua unsur yaitu orang yang bekerja dan unsur menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain. Hal ini berbeda dengan definisi tenaga kerja yaitu setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa, baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun masyarakat.
Karakteristik serikat buruh di Kota Batam adalah cenderung lebih mengutamakan jalan mogok daripada menempuh jalan berunding. Hal ini disebabkan oleh adanya kecenderungan pengurus serikat pekerja kurang memiliki pengetahuan yang baik tentang permasalahan ekonomi dan tentunya filosofi pergerakan buruh. Yang menjadi masalah adalah sebagian besar pengurus serikat pekerja tersebut tidak profesional di bidangnya, tidak mempunyai latar belakang perjuangan serikat bekerja, tidak mempunyai program kerja dan sasaran yang jelas, tidak mempunyai kemampuan negosiasi. Banyak kasus-kasus yang terjadi mengindikasikan bahwa “perjuangan” mereka sangat diragukan untuk kepentingan pekerja. Sebagian mempunyai muatan politik, sebagian lagi lebih menonjolkan kepentingan pribadi. Tingkah laku serikat pekerja sekarang ini bukan saja terkesan menakutkan, akan tetapi dalam jangka panjang dapat merusak disiplin dan etos kerja para karyawan.
Serikat pekerja yang telah di Sahkan oleh Pemerintah Indonesia adalah 10 macam Serikat pekerja antara lain ABM  (Aliansi Buruh Menggugat) , ASPEK Indonesia (Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia), FPBJ  (Federasi Perjuangan Buruh Jabodetabek), SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia), SPN (Serikat Pekerja Nasional), FSBI (Federasi Serikat Buruh Independen), GASBIINDO (Gabungan Serikat-serikat Buruh Islam Indonesia), KASBI  (Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia), FSPMI (Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia), FSP KEP (Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan dan Umum).

2.1.2   Organisasi buruh di Kota Batam

Dari beberapa sumber di Kota Batam terdapat 3 Organisasi buruh di kota Batam, Antara lain :

1. Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI):
a. Sejarah SPSI
KSPSI (Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) adalah kelanjutan dari FBSI (Federasi Buruh Seluruh Indonesia) yang dideklarasikan pada tanggal 20 Februari 1973 melalui Deklarasi Persatuan Buruh Seluruh Indonesia oleh para tokoh perjuangan buruh pada itu, dan Bpk Agus Sudono terpilih sebagai Ketua Umum yang pertama.
Majelis Permusyawaratan Buruh Indonesia yang beranggotakan 21 serikat buruh meleburkan diri dalam Federasi Buruh Seluruh Indonesia, dan ke-21 Serikat buruh (vak sentral) terintegrasi dan terorganisir ke dalam 21 Serikat Buruh Lapangan Pekerjaan SBLP (yang berdifat Sektoral) yang tergabung dalam FBSI
Tanggal 20 Februari hingga saat ini ditetapkan sebagai Hari Lahirnya FBSI (sekarang KSPSI).
Dalam perkembangan KSPSI, sejak lahir pada tahun 1973 mengalami pasang surut perkembangan, berkat kegigihan dan ketangguhan para pemimpin FBSI pada saat bahkan pada tahun 1984, FBSI bersama-sama pemimpin buruh ASEAN telah mendirikan Asean Trade Union Counsil (ATUC) yang merupakan forum untuk saling tukar menukar infomasi dan pengalaman serta hubungan kerja sama antara Serikat-serikat buruh dari negara-negara ASEAN.
Pada tahun 1985, bersamaan dengan diundangkannya UU no 5 tahun 1985 tentang Azas Tunggal, dengan konsep keseragaman, homogenitas, kesatuan azas dan kesamaan interprestasi, Kongres ke II FBSI tanggal 23-30 November 1985, FBSI merubah bentuk organisasi dari Federasi menjadi Unitaris (kesatuan), mengganti nama dari FBSI menjadi SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) dan menyerderhanakan 21 SBLP menjadi 9 Departemen.
Ternyata organisasi pekerja di Indonesia yang berbentuk Unitaris mendapat tentangan dari Organisasi pekerja Internasional, Pemerintah Indonesia dianggap mengekang kebebasan berserikat pekerja Indonesia, sehingga MUNAS III SPSI bulan Nopember 1990, diputuskan untuk mengembangkan dan meningkatkan peran dan fungsi 9 Departemen di kembangkan menjadi 13 Sektor, yang masing-masing mempunyai ketua dan sekretaris yang dipilih oleh Munas III SPSI, namun SPSI masih tetap berbentuk Unitaris.
Dengan peningkatan peran dan fungsi Departemen menjadi 13 sektor dengan Ketua dan sekretaris dipilih oleh Munas SPSI ternyata Indonesia masih dianggap belum memberikan kebebasan berserikat pekerja Indonesia, maka pada Musyawarah Pimpinan SPSI pada tanggal 3 sampai dengan tanggal 8 Oktober 1994 SPSI mengadakan reformasi dan restruktuisasi organisasi dengan merubah bentuk Unitaris menjadi Federasi. Nama SPSI diganti menjadi Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (F.SPSI) dan kedudukan 13 sektor ditingkatkan menjadi 13 Serikat Pekerja Lapangan Pekerjaan (SPLP).
Untuk mengukuhkan sikap perubahan bentuk organisasi menjadi FSPSI, pada tahun 1995 dimulai dengan penyelenggaraan Munas-Munas SPLP menjadi Serikat Pekerja Anggota FSPSI (SPA SPSI) dan diakhiri dangan Munas ke IV FSPSI pada akhir tahun 1995. Dengan posisi FSPSI dengan 13 SPA SPSI.
Pada tahun1998, ditandainya dengan mundurnya Presiden Suharto sebagai simbul Orde Baru pada tanggal 21 Mei 1998, di Indonesia muncul semangat reformasi disegala bidang termasuk ekonomi sosial dan politik.
Tidak ketinggalan pula dibidang ketenagakerjaan, menjelang konferensi ILO bulan Juni 1998 pemerintah mencabut Kepmenaker no 45 tentang pendaftaran SPSI dengan mengeluarkan Kepmenaker no 5 tahun 1998 yang memungkinkan berdirinya Serikat Pekerja di luar SPSI. Dilanjutkan Pemerintah meratifikasi Konvensi ILO tentang Kebebasan Berserikat dan perlindungan hak untuk berorganisasi, 1948 (No.87) dengan Keputusan Presiden RI No.83 tahun 1998.
Dalam semangat reformasi di Indonesia, ternyata tekanan Organisasi Pekerja Internasional semakin keras untuk mengibarkan kebebasan berserikat bagi pekerja Indonesia, dengan mempengaruhi PP SPA-SPA SPSI untuk membentuk Serikat Pekerja yang lebih mandiri dan keluar dari pengaruh pemerintah.
Organisasi pekerja Internasional berhasil mempengaruhi 11 SPA SPSI dari 13 SPA SPSI yang ada, untuk Keluar dari F SPSI dan kemudian mendeklarasikan SPSI Reformasi sehingga F.SPSI terpecah menjadi 2 (dua).
Berkat keteguhan SPA SPSI yang belum terpengaruh serta didukung oleh DPD F SPSI seluruh Indonesia, pada tahun 1999 melalui MUNAS V FSPSI, F.SPSI tetap dapat mempertahankan persatuan nya dan kembali dengan 13 SPA SPSI secara utuh dan bahkan dalam perjalanannya hingga tahun 2000 jumlah SPA meningkat menjadi 17 SPA, dengan penambahan beberapa SPA baru
Pada tahun 2000 menjelang di undangkan nya UU 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Buruh, yang mengamanatkan bentuk-bentuk organisasi Pekerja antara lain, Konfederasi, Federasi dan Serikat Pekerja, maka dalam MUSPIM FSPSI di Depok, dideklarasikan perubahan bentuk organisasi F.SPSI menjadi menjadi KSPSI (Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia), dan SPA SPSI menjadi Federasi Serikat Pekerja Anggota.

Sebagai gambaran saat ini data organisasi KSPSI berdasarkan data terakhir sebagai berikut :

DPP K.SPSI - 1 Konfederasi SPSI
PP SPA – SPSI - 17 F SPA – SPSI
DPD K.SPSI - 31 Propinsi
DPC K.SPSI - 432 Kab/Kota
PUK SPA –SPSI - 13.655 Persh/lokasi
Anggota - 4.890.623 pekerja.

Berikut ini pengurus DPC K-SPSI Kota Batam periode 2016-2021 :
Ketua             : Ir. A.K Tarmizi
Wakil Ketua I  : Daniel, SH
Wakil Ketua II : Tenku Afka N
Sekretaris       : Herman, ST
Wakil              : Adnan Umar, Amd.
Bendahara      : Arnold
Wakil              : Teguh, Amd

Upaya dan Tindakan
Dari Sumber berita Tribun News Organisasi Buruh SPSI di Batam ,Memberikan Penghormatan terakhir kepada Buruh yang mengalami musibah, Berikut artikelnya :
TRIBUNNEWSBATAM.COM, BATAM- Ponirin, salah seorang korban tewas akibat ledakan gas PT Bandar Abadi Shipyard (BAS) di kawasan industri Tanjunguncang Batuaji, Batam, Kepulauan Riau (Kepri) mendapatkan penghormatan terakhir dari ratusan anggota Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Cabang kota Batam di kamar jenazah RSBP Sekupang, Sabtu (30/8). 
Ponirin merupakan anggota SPSI Kota Batam dan dikenal sebagai sosok yang selalu curahkan waktunya sebagai aktifis perburuhan.
Tak heran isak tangis keluarga dan rekan kerja serta para anggota SPSI mengiringi peti jenazah saat dimasukan ke dalam mobil ambulance. Anggota SPSI pun mengumpulkan diri lakukan doa bersama jelang keberangkatan jenazah.
Dengan berseragam warna biru, para anggota SPSI berbaris rapih. Mereka membawa atribut bendera kebanggaan SPSI dan bendera merah putih yang dikibarkan di halaman kamar jenazah RSBP.
"Dia seorang aktifis buruh yang sangat peduli. Rela berkorban meluangkan waktunya untuk kegiatan perburuhan di kota Batam ini. Semoga arwahnya senantiasa diberikan tempat kebahagiaan kelak,"ujar Setia Tarigan, ketua DPC SPSI kota Batam saat berada di kamar jenazah.

2. Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPMI):
Sejarah SPMI
FSPMI dideklarasikan pada saat dilaksanakannya Munas Luar Bisa SP LEM SPSI Reformasi pada tanggal 4 sampai dengan 7 Februari 1999 di Hotel Tirta Gangga, Garut – Jawa Barat, yang diprakarsai oleh (Alm) H. R .Endang Thamrin, (Alm) Drs H. Thamrin Mosii dan Makmur Komarudin.
Kongres ke I
Pada tanggal 6 Pebruari 1999 ,didirikanlah SPMI dengan dipilihnya  Drs.H.Thamrin Mosii sebagai Presiden dan (Alm ) R.H.Endang Thamrin sebagai Sekretaris Jendral untuk periode 1999 sampai 2001.
Ketika itu, SPMI beranggotakan para pekerja di sektor industri metal yaitu elektronik dan elektrik; automotive, mesin dan komponen; logam; dok dan galangan kapal, dan dirgantara .
Kongres ke II
Pada tanggal 28 Agustus sampai 1 September 2001,di Lembang  dilaksanakan Kongres ke II SPMI dan dirubah bentuk organisasi dari unitaris SPMI menjadi Federasi FSPMI dengan tujuan memperkuat peran Serikat Pekerja Anggota yaitu SPEE ,SPAMK ,SPL ,SPDG  dan SPDI.
Hasil Kongres dipilih Drs.H.Thamrin Mosii sebagai Presiden dan Ir.H.Said Iqbal sebagai Sekretaris Jendral untuk periode 2001 sampai 2006 .
SPMI diterima sebagai anggota IMF ( International Metal Workers Federation ) pada Kongres IMF ke 30 yang dilaksanakan pada 11 sampai 15 November 2011 di Sydney Australia .
Kongres ke III.
Pada tanggal 24 sampai 27 November 2006 di Bandung dilaksanakan Kongres ke III FSPMI .
Hasil Kongres dipilih Ir.H .Said Iqbal  sebagai Presiden dan Basril Hendrisman Amd  sebagai Sekretaris Jendral untuk periode 2006 sampai 2011 .
Rapim  6 November 2007 memutuskan perubahan logo FSPMI dan menjadikan FSPMI menjadi serikat pekerja yang berjuang di pabrik dan publik .
Ditetapkan juga Platform FSPMI yang dikenal dengan 9 Program Umum ,5 Pilar Pendukung ,10 Strategi Perjuangan dan 6 Issue Utama
Kongres ke IV.
Pada tanggal 6 sampai 8 Pebruari 2011 di Bandung dilaksanakan Kongres ke IV FSPMI .
Hasil Kongres dipilih Ir.H .Said Iqbal  sebagai Presiden dan Suparno Beno sebagai Sekretaris Jendral untuk periode 2011 sampai 2016.
Secara resmi Serikat Pekerja Aneka Industri SPAI-FSPMI dideklarasikan dan bergabung di FSPMI .
Untuk SPDG pada Munasnya juga memutuskan untuk merubah nama menjadi Serikat Pekerja Pelayaran dan Jasa Maritim disingkat SP PJM .

FSPMI tersebar di : Provinsi Nangro Aceh Darrusalam, Sumatra Utara, Kepulauan Riau, Lampung, Banten, DKI, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Gorontalo dan Sulawesi Utara, serta tersebar di 36 Kabupaten/Kota.
Upaya dan Tindakan
Dari sumber berita online, SPMI mendampingi buruh PT. Livatech yang beroperasi di Kara Industrial Estate Lot A-8 No 72-80 Batam Centre , Berikut potongan artikelnya :
PT Livatech Hengkang
* Nasib 1300 Karyawan Terkatung-katung
* Disnaker Minta Imigrasi Cekal Goh Singhing
Menurut Ketua PUK Livantech Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPMI) Batam, Jhon Mauritz Silaban, aksi para karyawan tersebut semata-mata untuk menjaga aset perusahaan agar tidak dibawa kabur si pemilik usaha.
Dikatakan, ada tiga orang warga negara Malaysia yang selama ini mengaku sebagai pemilik dan menjalankan perusahaan yakni Goh Singhing alias Jackson Goh, Danny Soh, dan Teo Lai Ng. “Sementara ini informasi yang kami dengar mereka berada di Singapura dan Malaysia,”kata Jhon yang ditemui Tribun di areal parkir PT Livatech, yang letaknya di luar pagar pabrik, Senin (5/2).
Menurutnya, sudah dua bulan terakhir ini kondisi perusahaan memang mengalami penurunan order yang sangat drastis. Sehingga memaksa mereka merumahkan 190 karyawan tetap. Walaupun demikian, komunikasi tetap berjalan baik antara perusahaan dengan karyawan. Managemen selalu menginformasikan kondisi perusahaan dari waktu ke waktu. Sayangnya, hal itu terhenti sejak dua pekan lalu, sehingga membuat para karyawan resah. “Kalau memang perusahaan mau tutup bilang saja, kami terima asalkan diselesaikan sesuai aturan terutama pesangon bagi kami-kami ini. Tapi kalau memang perusahaan mau lanjut, kami sangat senang,”kata Jhon yang juga didampingi pengurus SPMI PUK Livatech lainnya.
Hari Ini Bos Livatech Diadukan ke Poltabes
* Dugaan Penggelapan Uang Jamsostek
Menurut Ketua PUK Livatech Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPMI) Jhon Mauritz, selain mengadukan dugaan penggelapan iuran Jamsostek, karyawan juga akan mengadukan bos Livatech karena tidak membayar sisa gaji karyawan bulan Januari.
Sesuai perjanjian, gaji karyawan bulan Januari telah dibayarkan pada 21 Februari lalu sebesar 50 persen. Dan sisanya akan dibayarkan kembali pada 28 Februari lalu. Namun, Goh tidak memberikannya karena karyawan tetap mengijinkan managemen mengangkut mesin-mesin produksi.
“Tindakan Goh kan sudah termasuk penggelapan. Hari ini akan kami laporkan kepada polisi agar bisa diproses secara hukum,”ujar Jhon pada Tribun, Senin (5/3). “Malam ini (malam tadi, red) kami sedang menyiapkan berkas-berkas pengaduan,”tambah Jhon.
Artikel di atas di ambil dari Koran Online Tribun Batam

3. Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI)
a. Sejarah SBSI
Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) lahir pada era Orde Baru, dimana pada era tersebut kaum buruh tercerai berai, terintimidasi, teraniaya, terampas hak-haknya dan terancam nasibnya. Serikat Buruh yang ada ketika itu lebih merupakan perpanjangan tangan pemerintah yang mengontrol dan meredam aksi tuntutan buruh. Hukum yang seharusnya berpihak pada “kebenaran” dan “keadilan” tidak lebih merupakan barang dagangan yang dapat diperjual belikan.
Berangkat dari persoalan-persoalan tersebut, pada tanggal 25 April 1992 dalam sebuah pertemuan buruh nasional yang diikuti oleh 106 orang aktivis buruh yang datang dari berbagai daerah di Indonesia, di Cipayung Bogor dideklarasikan pembentukan Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI). dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan buruh melalui penegakan hukum dan keadilan yang berkaitan dengan Hubungan Industrial.
Beberapa nama seperti DR. Muchtar Pakpahan, Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Rahmawati Soekarnoputeri, Sabam Sirait dan Mr. Sukowaluyo turut memprakarsai pembentukan SBSI. DR. Muchar Pakpahan terpilih secara demokratis sebagai ketua umum SBSI yang pertama.
SBSI kemudian melamar menjadi afiliasi Internasional dari serikat buruh internasional yang saat itu ada dua, yaitu ICFTU dan WCL.Saat itu SBSI diperebutkan oleh kedua wadah ini.Tetapi keputusan nasional SBSI saat itu tahun 1996 memilih WCL sebagai wadah afliasi internasionalnya.Sekalipun hubungan dengan ICFTU tidak berarti terputus.Terbukti kedua wadah internasional inilah yang melakukan kampanye gencar di seluruh dunia agar Indonesia meratifikasi konvensi ILO nomor 87 (kebebasan berserikat).Pada tahun 2006, ITUC dan WCL melakukan unifikasi menjadi satu wadah yang bernama International Trade Union Confederation ITUC. Ada lebih dari 9 orang Pengurus KSBSI yang sekarang mewakili menjadi pengurus Internasional yang masing masing mewakili ILO, ITUC dan Industriaall.
Tahun 2003 SBSI berubah menjadi konfederasi dengan 11 anggota federasi afiliasi: Garteks SBSI,Lomenik SBSI, KUI SBSI, Hukatan, Kikes, Fesdikari, FTA, Bupela, Nikeuba, FPE, Kamiparho. KSBSImemiliki 350 DPC dan 32 Korwil.Ke 11 Federasi telah juga berafiliasi ke Federasi Serikat Buruh Internasional seperti Industri ALL, ITF, IE, BWI, dll.
Di Sumatera Selatan Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI), merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari organisasi ini. Dimana saat ini terdapat 5 Federasi yang cukup berpotensial yang dapat berkembang di wilayah ini. Sementara ini tercatat 18 DPC Federasi yang terdapat di 15 Kabupaten/Kota di wilayah Sumatera Selatan, dengan anggota tercatat hampir 50.000 orang.
Dalam konstruksi demokrasi modern, kelembagaan serikat buruh merupakan pilar demokrasi ke empat,di luar tiga pilar lain yang sudah lebih dahulu muncul, yaitu; partai politik, pers, dan masyarakat sipil (civil society).
Kehadiran serikat buruh merupakan suatu indikator ciri negara demokrasi.Negara tanpa serikat buruhdianggap timpang dan dikategorikan sebagai negara yang kurang demokratis. Perspektif ini sampai sekarang dianggap benar, setidaknya serikat buruh adalah alat distribusi perekonomian yang paling efektif dalam masyarakat industri. Dimana hak berunding secara kolektif yang di miliki Serikat buruh, seperti dalam pembuatan PerjanjianKerja Bersama (PKB), telah membuat serikat buruh menjadi sebuah lembaga paling efektif dalam distribusi.
Upaya dan Tindakan
Dari sumber berita Online Tribun News, SBSI Batam perjuangkan buruh kontrak untuk menjadi pekerja tetap, Berikut Artikelnya :
F-Lomenik SBSI Batam Perjuangkan Buruh kontrak untuk menjadi Pekerja tetap
Laporan Tribunnews Batam, Zabur A
TRIBUNNEWSBATAM.COM, BATAM- Puluhan buruh yang tergabung dalam Logam Mesin dan Elektronik (Lemonik) Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) kembali menggelar aksi unjuk rasa di luar kawasan PT Batamec Industri, Tanjunguncang, Batuaji, Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Selasa (7/4/2015).
Dari pantauan Tribun Batam di lapangan, aksi demo yang dilakukan buruh tersebut karena tak ada kejelasan dari pihak perusahaan terkait keputusan PHK sepihak oleh managemen PT Kim Huat.

Thomsom, salah satu koordinator SBSI Tanjung Uncang, mengatakan, sejak tiga bulan, pihak perusahaan melakukan PHK kepada 15 pekerja yang sudah permanen.
"Perusahaaan tidak menaati aturan yang dibuat oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker). Llima belas orang pekerja yang di PHK, merupakan karyawan permanen. Sementara Disnaker sudah menyurati pihak perusahaan untuk dipekerjakan kembali. Tapi nyatanya sampai sekarang tidak," ujarnya.
Awalnya, PHK ini terjadi saat buruh membentuk serikat pekerja di perusahaan. Setelah melayangkan surat pemberitahuan ke Disnaker, Perusahaan malah melakukan PHK kepada 15 pekerja.

"Awalnya dari bentuk serikat, malah usai dibentuk dan diajukan serta dilayangkan ke Disnaker Batam, tiba-tiba kami langsung di-PHK. Gaji kami juga tidak dibayarkan lagi selama tiga bulan berturut-turut," katanya.

Sementara, Masmur Siahaan, ketua SBSI F Lomenik Batam menyayangkan, sikap perusahaan tersebut. Karena akibat pembentukan serikat pekerja, malah buruh di-PHK. Padahal, dengan adanya serikat kerja itu sangat baik untuk membangun komunikasi dan pengawasan baik kepada buruh maupun perusahaan.
Ketika di-PHK pada Desember 2014, buruh sudah melakukan perundingan bersama Disnaker dan manajemen perusahaan. Namun, sampai saat ini hasilnya tak digubris perusahaan itu.
Merasa tidak ditanggapi pihak perusahaan, belasan buruh melayangkan surat ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Tanjungpinang. Namun tidak ditanggapi juga. Sementara dari Disnaker sendiri mengusulkan 15 pekerja yang di-PHK secepatnya dipekerjakan kembali.

2.1.3 Tujuan Organisasi Buruh
Secara luas tujuan dari keberadaan serikat buruh/pekerja adalah :
Mengisi cita – cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, demi terwujudnya masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil secara materi dan spiritual, khususnya masyarakat pekerja berdasarkan pancasila;
Melindungi dan membela hak dan kepentingan pekerja;
Terlaksananya hubunga industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan;
Terhimpun dan bersatunya kaum pekerja di segala kelompok industrial barang dan jasa serta mewujudkan rasa kesetiakawanan dan menumbuhkembangkan solidaritas diantara sesama kaum pekerja;
Terciptanya perluasan kesempatan kerja, meningkatkan produksi dan produktivitas;
Terciptanya kehidupan dan penghidupan pekerja Indonesia yang selaras, serasi dan seimbang menuju terwujudnya tertib sosial, tertib hukum dan tertib demokrasi;
Meningkatkan kesejahteraan pekerja serta memperjuangkan perbaikan nasib, syarat – syarat kerja dan kondisi serta penghidupan yang layak sesuai dengan kemanusiaan yang adil dan beradab.
Fungsi Organisasi Buruh / Serikat Pekerja
Fungsi dan peran yang dapat dilakukan sebagai lembaga organisasi serikat buruh/pekerja adalah sebagai berikut :
Sebagai pihak dalam pembuatan Perjanjian Kerja Bersama dan penyelesaian Perselisihan Industrial;
Sebagai wakil pekerja buruh dalam lembaga kerja bersama dibidang Ketenagakerjaan sasuai tingkatannya;
Sebagai sarana menciptakan Hubungan Industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
Sebagai sarana penyalur aspirasi dalam memperjuangkan hak dan kepentiongan anggota; dan
Sebagai perencana, pelaksanaan dan penanggung jawab, pemogokan pekerja/buruh sesuai dengan Peraturan Perundangan-undangan yang berlaku. 
Sebagai wakil dari para pekerja/buruh dalam memperjuangkan kepemilikan saham di perusahaan.
Fungsi serikat buruh/pekerja secara khusus adalah :
Sarana penyalur aspirasi dalam memperjuangkan hak dan kepentingan pekerja.
Lembaga perunding mewakili pekerja.
Melindungi dan membela hak – hak dan kepentingan kerja.
Wadah pembinaan dan wahana peningkatan pengetahuan pekerja.
Wahana peningkatan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.
Wakil pekerja dalam memperjuangkan kepemilikan saham di perusahaan.
Wakil pekerja dalam lembaga – lembaga ketenagakerjaan.
Wakil untuk dan atas nama anggota baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Hal yang menyebabkan rendahnya pekerja / buruh yang berserikat
Ada 3 hal yang menyebabkan rendahnya pekerja / buruh yang berserikat, yaitu :
Adanya stigma negatif di masa lalu; Serikat pekerja di masa lalu dianggap (dipersepsikan) sebagai gerakan kekiri-kirian, atau kalau ditingkat Perusahaan dianggap barisan sakit hati kepada managemen dan berisi anggota Pekerja/Buruh yang bandel-bandel. Tetapi saat ini persepsi demikian mulai ditinggalkan dan sudah banyak SP/SB yang dikelolah dengan profesional.
Lemahnya Kinerja Dinas terkait; pengaruh Otonomi daerah ternyata cukup efektif membuat oknum pegawai tidak berkutik ketika ada pengusaha (pendukung Pimpinan Daerahnya) komplain atas permasalahan Pekerja/Buruh di PT-nya, seringkali pengusaha dimenangkan/diprioritaskan; disamping itu juga jumlah dan kualitas pegawai yang sangat rendah dibandingkan dengan jumlah PT dan permasalahan yang ada, belum lagi ada yang main mata untuk mempersulit proses pencatatan SP/SB; sosialisasi UU Ketenagakerjaan pun sangat jarang,
Budaya pragmatisme Pekerja/Buruh dan takut menanggung resiko; banyak aktivis mahasiswa yang semangat berjuang untuk kepentingan masyarakat/Negara saat masih kuliah tetapi ketika bekerja dan menjadi Pekerja/Buruh langsung “loyo”, sepertinya terjadi perubahan orientasi, rendahnya pembinaan dan pengkaderan di dalam organisasi sehingga membuat gerakan SP/SB cenderung temporari dan sporadis,



ORGANISASI PENGUSAHA
2.2.1   Pengertian Organisasi Pengusaha / APINDO
Sama halnya dengan pekerja, para pengusaha juga mempunyai hak dan kebebasan untuk membentuk atau menjadi anggota organisasi atau asosiasi pengusaha. Asosiasi pengusaha sebagai organisasi atau perhimpunan wakil pimpinan perusahaan-perusahaan merupakan mitra kerja serikat pekerja dan Pemerintah dalam penanganan masalah-masalah ketenagakerjaan dan hubungan industrial. Asosiasi pengusaha dapat dibentuk menurut sektor industri atau jenis usaha, mulai dari tingkat lokal sampai ke tingkat kabupaten, propinsi hingga tingkat pusat atau tingkat nasional.
Lembaga kerja sama bipartit : forum komunikasi dan konsultasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan hubungan industrial di satu perusahaan yang anggotanya terdiri dari pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh yang sudah tercatat instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan atau unsur pekerja/buruh. Setiap perusahaan yang mempekerjakan 50 (lima puluh) orang pekerja/buruh atau lebih wajib membentuk lembaga kerja sama bipartit.
Lembaga kerja sama tripartit : forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah tentang masalah ketenagakerjaan yang anggotanya terdiri dari unsur organisasi pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh dan pemerintah. Lembaga Kerja sama Tripartit terdiri dari:
Lembaga Kerja sama Tripartit Nasional, Provinsi dan Kabupataen/Kota; dan
Lembaga Kerja sama Tripartit Sektoral Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota.
Peraturan perusahaan;

Peraturan perusahaan :  peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan. Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang wajib membuat peraturan perusahaan yang mulai berlaku setelah disahkan oleh Menteri atau Pejabat yang ditunjuk.
Perjanjian kerja bersama : perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha, atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak.
Peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan pada dasarnya mencakup ketentuan sebelum bekerja, selama bekerja dan sesudah bekerja. Peraturan selama bekerja mencakup ketentuan jam kerja dan istirahat, pengupahan, perlindungan, penyelesaian perselisihan industrial dan lain-lain.

Lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial
Perselisihan hubungan industrial diharapkan dapat diselesaikan melalui perundingan bipartit, Dalam hal perundingan bipartit gagal, maka penyelesaian dilakukan melalui mekanisme mediasi atau konsiliasi. Bila mediasi dan konsiliasi gagal, maka perselisihan hubungan industrial dapat dimintakan untuk diselesaikan di Pengadilan Hubungan Industrial.
APINDO sebagai organisasi yang memiliki legitimasi untuk mewakili kepentingan dunia usaha di bidang ketenagakerjaan dan hubungan industrial mempunyai peran penting dalam ikut menciptakan iklim usaha dan investasi nasional yang kondusif.
Atas peran tersebut, maka jelas tidak terlepas peranan APINDO dalam pembangunan ketenagakerjaan yang terkait dengan berbagai pihak, yaitu antara pemerintah, pengusaha dan pekerja/buruh. Dalam permasalahan hubungan industrial dapat dilihat dari adanya Hakim Ad-Hoc yang disetujui oleh Menteri dan diajukan ke Mahkamah Agung atas usul organisasi pengusaha (APINDO) dan atau organisasi serikat pekerja/serikat buruh dan ditempatkan pada masing-masing Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri masing-masing provinsi dan di tingkat Mahkamah Agung RI.
Di awal kesempatan ini, kami mencoba untuk menyampaikan dasar hukum penyelesaian permasalahan hubungan industrial yaitu dengan mengacu pada ketentuan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, yang dalam hal ini secara hukum formal kami menyebutnya sebagai Hukum Acara Peradilan Hubungan Industrial.

2.2.2   Tujuan dibentuknya APINDO

Berikut tujuan dibentuknya APINDO :
Mempersatukan dan membina pengusaha serta memberikan pelayanan kepentingannya didalam bidang hubungan industrial.
Menciptakan dan memelihara keseimbangan, ketenangan dan kegairahan kerja serta usaha dalam pembinaan hubungan industrial dan ketenagakerjaan.


Fungsi Asosiasi Pengusaha Indonesia

APINDO berusaha menjembatani perbedaan itu dengan memelopori terjadinya kesepakatan bipartit antara pekerja dan pengusaha. Asosiasi Pengusaha memenuhi berbagai fungsi diberbagai bidang dan sektor diantaranya :
1. Bidang Advokasi dan Kebijakan Publik
Menciptakan suasana hubungan industrial yang kondusif antara pengusaha, pemerintah dan pekerja/ buruh dengan melakukan upaya-upaya pembinaan, pembelaan, dan pemberdayaan terhadap pengusaha di bidang hubungan industrial baik di tingkat internasional, nasional, regional dan di tingkat perusahaan serta di tingkat Pengadilan Hubungan Industrial.
2. Bidang Pengupahan dan Jaminan Sosial
Mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan daya saing pelaku usaha Indonesia serta menciptakan seluas-luasnya lapangan pekerjaan bagi masyarakat Indonesia.
3. Bidang Hubungan Internasional
Menciptakan kerjasama internasional yang mendukung iklim usaha yang kondusif di Indonesia dengan cara meningkatkan jejaring dan kerjasama internasional dan merepresentasikan dunia usaha Indonesia di lembaga ketenagakerjaan internasional.
4. Bidang Informasi dan Pelayanan Anggota
Pusat pelayanan baik individual anggota maupun perusahaan secara umum dalam hal ketenagakerjaan dan hubungan industrial. Di samping itu, visi bidang informasi dan pelayanan Anggota APINDO merupakan sebuah bagian integral dan tak terpisahkan dari keseluruhan visi organisasi APINDO. Membangun hubungan industrial yang lebih baik ditingkat perusahaan. Menjadi sebuah pusat pengembangan hubungan industrial yang harmonis ditingkat nasional perlu diterjemahkan lebih lanjut ke tingkatan yang paling rendah yaitu ditingkat perusahaan.
Bidang Organisasi dan Pemberdayaan Daerah
Meningkatkan kinerja organisasi APINDO diseluruh tingkatan mulai dari nasional, propinsi hingga kabupaten/kota dengan memelihara dan mempertahankan kesinambungan peranan APINDO dalam rangka menciptakan Hubungan Industrial yang harmonis dan iklim usaha yang kondusif.
6. Bidang UKM, Perempuan Pengusaha Pekerja, gender dan Sosial
Menciptakan iklim usaha yang baik dan inovatif bagi UKM dengan cara meningkatkan kemampuan wirausaha UKM khususnya perempuan pengusaha sehingga dapat mengembangkan dan menciptakan lapangan kerja, meningkatkan profesionalisme dan kemampuan bersaing.

Alamat Organisasi Pengusaha Di Kota Batam

Consulate Of The Republic Of Singapore

Jl Engku Putri Ged Sumatera Convention Center Lt 8, Batam

Asosiasi Kontraktor Listrik Dan Mekanikal Indonesia

Psr Pelita Bl H/1 29443, Batam

Ikatan Keluarga Lauk Agam

Jl Sriwijaya Kompl Suri Graha Bl C/10 Lt 2,Nongsa(Batu Ampar),Sungai Beduk, Batam

Asosiasi Pengusaha Kayu Kepulauan Riau

Jl B Kompl First City Bl II/42, Batam

Asosiasi Pedagang Valas

Kompl Windsor Central Bl A/9 29451, Batam

Associated Packaging Indonesia PT

Jl Kom L Yos Sudarso 12 Kawasan Bintang Industrial Park 29422, Batam

Himpunan Kerukunan Tani Indonesia

Batam Plaza Bl D/5, Batam

Ikatan Motor Indonesia

Jl Culindo Perkasa, Batam

Ikatan Personalia Seluruh Mukakuning

Jl DMT Bl M-3/1, Batam

Ikatan Keluarga Sumatra Barat

Kompl Tanjung Pantun Bl U/1-2 29453, Batam

Laskar Melayu Bersatu Riau

Kompl Ruko Trikarsa Ekualita 10, Batam

Partai Patriot Batam

Ruko Greenland Bl P/7, Batam

Partai PDKB

Jl Raden Patah 58,Kampung Pelita,Lubuk Baja, Batam



Hubungan Organisasi Buruh dan Organisasi Pengusaha

Hubungan buruh – pengusaha di zaman ekonomi klasik yang ditandai dengan rezim ekonomi liberal dimana campur tangan intervensi pemerintah sama sekali tidak ada, posisi kaum buruh semakin tertindas, karena pada masa itu buruh adalah dipandang sebagai salah satu faktor produksi yang kualitas dan kuantitasnya ditentukan oleh kekuatan Permintaan-penawaran (supply Demand). posisi buruh di Indonesia secara faktual masih dianggap sebagai salah satu produksi . posisi buruh masih tetap lemah walaupun beberapa instrumen peraturan perundangan telah dibuat oleh pemerintah. Berbagai kelemahan daya tawar buruh dapat dilihat dari alotnya pembahasan berbagai bentuk upah yang dengan mudah ditebak, selalu dimenangkan oleh kepentingan pengusaha. Demikian juga tuntutan-tuntutan terhadap hak-hak normatif buruh  seperti kesejahteraan dan peningkatan kualitas kerja, hasilnya sering dikompromikan sesuai dengan keinginan pengusaha.
Dari pengamatan terhadap berbagai gerakan demonstrasi buruh yang sering terjadi di Kota Batam dan kota lainnya di Indonesia, ada beberapa kelemahan yang cukup signifikan yang dihadapi oleh kelompok buruh. Pertama, secara organisasi, kesadaran berserikat dikalangan anggota buruh masih sebatas ikut-ikutan tanpa mengerti arti substansi pergerakan buruh, yang ditandai misalnya pengurus serikat buruh  di Indonesia pada umumnya di ikuti hanya pekerja level terbawah sampai mandor (foreman), dan kondisi ini berbeda dengan negara tetangga, dimana serikat pekerjanya (union) juga melibatkan para manajer menengah dan manajer puncak, yang secara intelektual dan teknis mereka cukup menguasai permasalahan perburuhan dan perusahaan. Faktor internal lainnya adalah tidak adanya hubungan dan koordinasi yang harmonis diantara serikat buruh yang ada, mereka cenderung mempunyai platform perjuangan yang berbeda-beda jadi ketika satu serikat buruh mengendakan suatu aksi, serikat buruh lainnya tidak mendukung dan ada kesan merasa diremehkan.
Disisi lain, pengusaha yang memiliki penguasaan modal dan kekuasaan, melihat perpecahan antara serikat buruh merupakan suatu yang diharapkan.bagaimana tidak, dalam keadaan kompak dan bersatu pun, pengusaha memiliki peluang yang cukup besar untuk memenangkan konflik kepentingan buruh-pengusaha
Oleh sebab itu, salah satu prioritas utama ketenagakerjaan sekarang ini adalah pembekalan dan pemberdayaan para pemimpin serikat pekerja, supaya betul-betul mempunyai idealisme memperjuangkan kepentingan pekerja, memahami perjuangan serikat pekerja, mempunyai profesionalisme dalam mencapai sasaran organisasi, serta dapat menjadi mitra pengusaha menciptakan hubungan industrial yang harmonis supaya dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.

















BAB III
PENUTUP

3.1       KESIMPULAN

Serikat Pekerja/Serikat Buruh menurut Pasal 1 ayat 1 Undang- Undang No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya. Untuk kelancaran Organisasi Serikat Buruh biasanya para pekerja memberikan iuran atau sumbangan sebagai uang kas.
Dari 10 Organisasi Buruh yang berdiri di Indonesia , Di Kota Batam terdapat 3 Organisasi Buruh saja, yaitu :  SPSI, FSPMI, SBSI. Untuk menjembatani dan mengatasi konflik antara Buruh dan Pengusaha, Maka dibentuklah Organisasi Pengusaha yaitu APINDO (Asosiasi Pengusaha Indonesia). Tujuan dibentuknya APINDO adalah untuk :
Mempersatukan dan membina pengusaha serta memberikan pelayanan kepentingannya didalam bidan hubungan industrial.
Menciptakan dan memelihara keseimbangan, ketenangan dan kegairahan kerja serta usaha dalam pembinaan hubungan industrial dan ketenagakerjaan.
Hubungan buruh dan pengusaha di zaman ekonomi klasik yang ditandai dengan rezim ekonomi liberal dimana campur tangan intervensi pemerintah sama sekali tidak ada, posisi kaum buruh semakin tertindas, karena pada masa itu buruh adalah dipandang sebagai salah satu faktor produksi yang kualitas dan kuantitasnya ditentukan oleh kekuatan Permintaan-penawaran (supply Demand).

3.2     SARAN

Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang telah dijabarkan di atas peneliti mencoba memberika saran-saran sebagai berikut :
Hendaknya pekerja lebih memperhatikan kemampuan yang dimilikinya agar daya tawar pekerja dalam rapat dewan pengupahan Kota Batam tidak rendah.
Pemerintah tetap harus bersifat netral dalam penetapan upah minimum sehingga tidak adanya keperpihakan pemerintah ke pengusaha maupun kepada pekerja.
Pemerintah sebaiknya bekerja sama dengan pihak lain dalam mengawasi pelaksanaan upah minimum kota.
Adanya peraturan perundang-undangan yang menghapuskan upah minimum kota bersama dengan kebutuhan hidup layak atau di atas kebutuhan hidup layak.
Agar Organisasi buruh, Organisasi pengusaha dan pemerintah dapat bersama sama dan cepat mengatasi suatu masalah. Seperti yang kita ketahui pada tahun 2012 buruh meminta kenaikan UMK sebesar Rp 1,720,000,-. Seperti yang kita ketahui permasalahan itu tidak di selesaikan dengan cepat sehingga membuat buruh melakukan tindakan yang merugikan pemerintah.










DAFTAR PUSTAKA

Asikin, Zainal dkk, 2014, Dasar-Dasar Hukum Perburuhan, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta

Djumadi, 2005, Sejarah Keberadaan Organisasi Buruh di Indonesia, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta

Sutedi, Adrian, 2009, Hukum Perburuhan, Sinar Grafika, Jakarta

Handoko T. H. Dan Reksohadiprojo S., 1987. Organisasi perusahaan: Teori, Struktur, dan Perilaku. Edisi kedua. Yogyakarta: BPFE.

http://adenasution.com/2012/05/29/memahami-hubungan-buruh-%E2%80%93-pengusaha/

http://www.hubunganindustri.com/2016/10/28/organisasi-pengusaha/

http://apindo.or.id/id


KASUS ASURANSI PT.ALLIANZ LIFE INDONESIA UNTUK KATEGORI BISNIS JASA ASURANSI

BAB I
PENDAHULUAN

Latar Belakang
Kecelakaan ataupun penyakit dapat terjadi dimana saja, kapan saja dan dimana saja. Jadi sangatlah bijak jika kita dapat melakukan suatu tindakan untuk dapat melindungi diri kita, demikian juga orang yang kita sayangi dari hal-hal yang tidak dapat diduga, Salah satu cara perlindungan tadi yaitu dapat berupa Asuransi, yaitu adanya dua pihak yang terlibat didalamnya, yang satu sanggup menanggung atau menjamin, bahwa pihak lain akan mendapat penggantian suatu kerugian yang mungkin akan ia derita sebagai akibat dari suatu peristiwa yang semula belum tentu akan terjadi atau semula dapat ditentukan saat akan terjadinya. Dewasa ini telah banyak berdiri perusahaan asuransi yang telah menjamin pertanggungan atas kerugian ataupun kerusakan-kerusakan yang ditanggungkan oleh pihak penanggung. Salah satu dari perusahaan asuransi tersebut adalah PT.Allianz Life Indonesia. PT.Allianz Life Indonesia adalah perusahaan asuransi yang bergerak dalam bidang perlindungan jiwa dan kesehatan. Yang dimana Asuransi ini dapat mengklaim dana nasabahnya yang di rawat di rumah sakit yang sedang dalam perobatan. Namun beberapa saat ini kita sedang mendengar di media elektronik dan surat kabar tentang kasus yang menimpa Asuransi ini, dimana asuransi ini dilaporkan oleh nasabahnya terkait dengan penipuan dan susahnya mengklaim dana untuk perobatan di rumah sakit. Untuk itu sebelum memulai membuka asuransi sebaiknya masyarakat Indonesia harus lebih teliti pada saat menandatangani surat kontrak asuransi, agar kasus seperti ini tidak terulang lagi. Dan tentu saja dalam hal ini pentingnya peran dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam hal melakukan pengawasan terhadap pihak-pihak asuransi yang ada di Indonesia dalam hal melakukan pemeriksaan atau audit tentang pasal-pasal atau peraturan-peraturan yang diberlakukan di dalam surat kontrak asuransi nasabah, apakah pasal-pasalnya memberatkan  dan atau hanya menipu nasabah. 
1.2 Rumusan Masalah
Dari pembahasan di atas kami mendapatkan beberapa rumusan masalah antara lain :
Apa yang dimaksud dengan Asuransi?
Kapankah PT.Allianz Life Indonesia mulai berdiri di Indonesia dan bagaimana logo dan Siapa Pendiri Perusahaannya?
Dimanakah Lokasi PT.Allianz Life Indonesia di Kota Batam?
Seperti apa kasus PT.Allianz Life Indonesia di Indonesia?
Lembaga apasajakah yang dapat membantu pada saat masyarakat Indonesia terkena permasalahan dengan pihak asuransi?

Tujuan Penelitian
Agar bertambahnya pengetahuan mahasiswa dan mahasiswa serta masyarakat Indonesia tentang asuransi dan bagaimana mencegah agar tidak terjadi penipuan yang dilakukan oleh pihak asuransi. Dan dapat mengetahui tentang kasus yang menimpa PT.Allianz Life Indonesia yang tengah diberitakan di media saat-saat ini.

Manfaat Penelitian
Dari penulisan ini kami merangkum semua penilaian kami dari sumber yang dapat dipercaya dan kami mendapatkan manfaat dari hasilnya yaitu : bertambahnya ilmu dan pengetahuan di bidang asuransi, serta mengetahui lembaga-lembaga apa saja yang dapat menolong dan membantu pada saat sedang mengalami permasalahan dengan asuransi.

BAB II
PEMBAHASAN

2.1  Definisi Asuransi
Asuransi adalah istilah yang digunakan untuk merujuk pada tindakan, sistem, atau bisnis di mana perlindungan finansial (atau ganti rugi secara finansial) untuk jiwa, properti, kesehatan dan lain sebagainya mendapatkan penggantian dari kejadian-kejadian yang tidak dapat diduga yang dapat terjadi seperti kematian, kehilangan, kerusakan atau sakit, di mana melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam jangka waktu tertentu sebagai ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut.
Asuransi dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang usaha perasuransian adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, di mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum pihak ke tiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan. Badan yang menyalurkan risiko disebut "tertanggung", dan badan yang menerima risiko disebut "penanggung". Perjanjian antara kedua badan ini disebut kebijakan: ini adalah sebuah kontrak legal yang menjelaskan setiap istilah dan kondisi yang dilindungi. Biaya yang dibayar oleh "tertanggung" kepada "penanggung" untuk risiko yang ditanggung disebut "premi". Ini biasanya ditentukan oleh "penanggung" untuk dana yang bisa diklaim pada masa depan, biaya administratif, dan keuntungan.
Definisi Asuransi menurut Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), tentang asuransi atau pertanggungan seumurnya, Bab 9, Pasal 246 "Asuransi atau Pertanggungan adalah suatu perjanjian di mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu.” Di Indonesia telah berdiri asuransi-asuransi jiwa yang terbesar yang telah disahkan oleh pemerintah yaitu : Ace Life Assurance, Prudential Life Assurance, AXA Life, Allianz Life Indonesia, Mandiri Inhealth Indonesia, Panin Dai-ichi Life, MNC Life Assurance, AIA Financial, BNI Life, Bumiputera 1912, Bringin Jiwa Sejahtera, FWD Life, Commonwealth Life, Avrist Assurance, Central Asia Raya.

2.1.1. Manfaat Asuransi
Berikut adalah manfaat yang didapat dari mendaftar asuransi yang akan Anda dapatkan secara umum atau keseluruhan.
Memberikan Ketenangan
Kita tidak pernah mengetahui kemungkinan kejadian yang akan dialami esok hari. Setiap hari kita lewati dengan kemungkinan kejadian yang bisa saja menuntut pengeluaran tak terduga. Bila Anda termasuk orang yang sangat siap terhadap sesuatu, risiko kerugian yang diakibatkan oleh kejadian tak terduga tersebut bisa diminimalisir dengan mudah. Tetapi bagaimana dengan Anda yang menyadari bahwa Anda bukan tipe orang seperti itu? Kehadiran penyedia layanan jasa asuransi ini bisa memberikan jawaban dan meringankan beban ketika kejadian tak terduga itu datang. Asuransi memiliki manfaat untuk memberikan proteksi dari risiko ketidakpastian dan dipercaya lebih mampu meningkatkan rasa percaya diri bagi individu pemegangnya. Penggantian yang akan diberikan dari pihak penyedia layanan jasa asuransi ini setidaknya akan meng-cover sebagian hingga seluruh kewajiban pembayaran Anda atas suatu kejadian. Asuransi juga dikenal sebagai alternatif pengendalian kerugian atau loss control dengan melakukan survei lapangan serta memberikan rekomendasi kepada pemegang polis untuk melakukan tindakan preventif dan penanggulangan kerugian.

Sebagai Investasi dan Tabungan
Dengan mendaftarkan diri sebagai nasabah pemegang polis di suatu penyedia layanan jasa asuransi, Anda akan mendapatkan jaminan pengembalian investasi pada akhir kontrak. Asuransi yang diperuntukkan investasi juga memberikan kelonggaran dan fleksibilitas dalam memilih masa pertanggungan. Biasanya akan ada tiga pilihan waktu masa pertanggungan nasabah pemegang polis, yakni 5, 7, dan 10 tahun. Selain itu, besarnya premi adalah premi tunggal yang relatif terjangkau dan bisa dibebaskan dari biaya administrasi.

Membantu Meminimalkan Kerugian
Sesuai dengan jenisnya masing-masing, fungsi dari kepemilikan asuransi secara umum adalah membantu para pemegang polis untuk meminimalkan kerugian dari kejadian tak terduga yang mungkin terjadi seperti biaya kerugian bencana kebakaran, kecelakaan, dan biaya rumah sakit. Minimalisir kerugian untuk kejadian tak terduga ini dapat bisa dilihat dari contoh kasus berikut:
Anda adalah seseorang yang memiliki rumah senilai Rp3 milyar. Selain itu, Anda juga memiliki investasi berupa bangunan yang digunakan sebagai persewaan kamar kos bagi mahasiswa di daerah sekitar kampus. Anda hanya memberikan proteksi lebih kepada rumah Anda sementara tidak bagi bangunan kos yang dimiliki. Ketika terjadi bencana kebakaran akibat ledakan gas di rumah, Anda bisa mendapatkan cover biaya dari pihak penyedia layanan jasa asuransi. Sementara bila kebakaran itu terjadi di bangunan kos Anda, Anda akan rugi besar karena kehilangan bangunan serta harus menanggung kerugian barang-barang milik mahasiswa karena kebakaran terjadi akibat ledakan gas yang notabene milik Anda. Dari sini terlihat pentingnya memiliki asuransi sebagai jaminan perlindungan baik itu untuk diri Anda atau pun untuk properti dan investasi Anda.
Selain asuransi untuk harta, memiliki asuransi kesehatan yang bagus juga akan memberikan perlindungan kesehatan untuk jangka panjang bila sewaktu-waktu Anda dirawat di rumah sakit karena penyakit atau kecelakaan. Dengan memiliki asuransi kesehatan dari perusahaan asuransi ternama seperti asuransi kesehatan Prudential, Allianz, atau Manulife tentunya akan meringankan beban keuangan Anda ketika suatu saat dibutuhkan dalam keadaan darurat.
Membantu Mengatur Keuangan
Kewajiban Anda untuk membayar premi secara rutin sebenarnya secara tidak langsung memaksa Anda untuk menyediakan dana cadangan yang digunakan ketika terjadi kejadian tak terduga. Meski begitu, ketika kejadian tak terduga itu benar-benar terjadi dan mengharuskan Anda mengeluarkan kocek yang cukup banyak untuk menanggulangi hal tersebut, adanya asuransi akan membantu Anda untuk mengurangi pengeluaran tak terduga yang biasanya jauh lebih tinggi dari pengeluaran rutin harian atau bahkan bulanan Anda. Dengan memiliki asuransi, Anda tidak perlu membayarkan biaya penuh atas kerugian yang dialami karena pihak penyedia layanan jasa asuransi ini akan menyediakan ganti rugi.

2.1.2. Manfaat Asuransi Berdasarkan Jenisnya
Kemudian, selain manfaat umum dari sebuah asuransi yang telah disebutkan di atas, setiap jenis asuransi juga memberikan proteksi khusus yang berbeda-beda sesuai fungsinya masing-masing. Beberapa jenis asuransi yang banyak digunakan di Indonesia antara lain adalah:
Asuransi Kesehatan
Produk asuransi jenis ini secara khusus memberikan manfaat kepada pemegang polis atas jaminan biaya kesehatan atau perawatan ketika terjadi kecelakaan atau jatuh sakit. Asuransi kesehatan menjamin ketersediaan dana yang dibutuhkan untuk membiayai kebutuhan kesehatan Anda dan keluarga selaku pemegang polis. Kejadian sakit atau kecelakaan bukanlah kejadian yang direncanakan dan sama sekali tidak ada orang yang ingin hal itu terjadi. Namun kita tidak bisa memprediksi apa yang akan terjadi dan bagaimana dampaknya kepada kita. Hal inilah yang menjadi perhatian para penyedia layanan jasa asuransi untuk membantu Anda dalam memberikan jaminan kesehatan seperti contohnya biaya rawat inap dan biaya operasi.

Asuransi Jiwa
Asuransi ini diperuntukkan bagi orang yang menanggung kerugian finansial tidak terduga yang disebabkan oleh risiko kematian atau risiko hidup terlalu lama. Penggunaan asuransi jiwa akan memberikan manfaat kepada masyarakat pemegang polis untuk mengganti program JPS (Jaring Pengaman Sosial) pemerintah, karena turut membantu menjaga stabilitas masyarakat, dan menjadi salah satu sumber keuangan. Bisnis ini juga memberikan manfaat dengan membuka lowongan pekerjaan.

Asuransi Jaminan Hari Tua
Asuransi jenis ini tujuannya memberikan kepastian pendapatan pemegang polis ketika telah menjalani masa pensiun, dan juga kepada keluarganya apabila tertanggung meninggal dunia. Asuransi ini juga membantu penggunanya mewujudkan impian setelah memasuki masa tua, karena dananya bisa digunakan untuk berbagai macam keperluan di masa mendatang.

Asuransi Pendidikan
Dikenal sebagai alternatif tabungan pendidikan bagi anak yang direncanakan akan menjalani masa sekolah di tingkat SD hingga Perguruan Tinggi. Asuransi pendidikan terbagi menjadi dua jenis, yaitu proteksi dan investasi.

Asuransi Properti
Dapat dikatakan asuransi jenis ini kurang populer di kalangan masyarakat Indonesia. Asuransi properti merupakan salah satu jenis asuransi yang memberikan jaminan kepada para pemegang polisnya untuk menjaminkan rumah atau bisnis yang menjadi sub-jenis asuransi properti. Aset penting seperti rumah, kantor, atau gedung sekarang ini dinilai perlu mendapatkan proteksi lebih. Dengan mendaftarkan asuransi untuk aset berharga, maka Anda akan mendapat jaminan dari pihak asuransi bila terjadi musibah yang mengakibatkan rusak atau hilangnya aset berharga tersebut. Ganti rugi yang dialami bila terdaftar menjadi pemegang polis akan ditutup oleh pihak asuransi.

Asuransi Perjalanan
Merupakan jenis asuransi yang memberikan jaminan perlindungan kepada para pemegang polis ketika sedang dalam perjalanan seperti perlindungan biaya medis, kehilangan barang di bagasi, kehilangan dokumen perjalanan, dan lain-lain.

Asuransi Kendaraan Bermotor / Asuransi Mobil
Salah satu jenis asuransi yang memberikan jaminan perlindungan dari kerugian atau kerusakan kendaraan bermotor bagi para pemegang polis. Kerugian atau kerusakan yang ditanggung oleh pihak penyedia jasa asuransi kendaraan bermotor antara lain:
Kecelakaan lalu lintas seperti benturan, tabrakan, hingga terperosok
Perbuatan jahat dari orang lain
Pencurian
Kebakaran




2.2 Profil Allianz
 2.2.1. Allianz Group
 Bersama dengan nasabah dan mitra penjualan, Allianz adalah salah satu komunitas keuangan terkuat.Lebih dari 86 juta nasabah pribadi dan korporasi mengandalkan pengetahuan, jangkauan global, kekuatan modal dan kesolidan Allianz untuk membantu mereka memanfaatkan peluang keuangan serta untuk menghindari dan menjaga diri terhadap risiko.
Di tahun 2016, dengan dukungan lebih dari 140.000 karyawan di lebih dari 70 negara, Allianz berhasil meraih pendapatan 122,4 milliar Euro dan laba operasional 10,8 miliar Euro.  Allianz Group mengelola portofolio investasi sebesar 653 miliar Euro. Sebagai tambahan, manajer aset kami, AllianzGI dan PIMCO mengelola aset dari pihak ketiga sebesar lebih dari 1,3 triliun Euro. Kesuksesan bisnis di bidang asuransi, manajemen aset dan layanan bantuan didasarkan permintaan nasabah atas solusi keuangan yang tahan krisis untuk masyarakat yang menua dan tantangan dari perubahan iklim. Transparansi dan integritas merupakan komponen kunci dari tatakelola yang berkelanjutan di Allianz.
2.2.2. Allianz di Asia
Allianz berada di kawasan Asia Pasifik sejak 1917 di pesisir Cina dengan menyediakan asuransi kebakaran dan asuransi jasa pengangkutan. Saat ini Allianz telah beroperasi pada 14 pasar di seluruh kawasan dengan menawarkan layanan asuransi umum, asuransi jiwa dan kesehatan serta aset manajemen. Dengan dukungan 32.000 karyawan, Allianz melayani kebutuhan hampir dari 18 juta nasabah di seluruh kawasan ini. Kunci sukses Allianz adalah Kemampuan untuk cepat beradaptasi dengan kebutuhan lokal. 
2.2.3. Allianz di Indonesia
Allianz memulai bisnisnya di Indonesia dengan membuka kantor perwakilan di tahun 1981. Pada tahun 1989, Allianz mendirikan PT Asuransi Allianz Utama Indonesia, perusahaan asuransi umum. Kemudian, Allianz memasuki bisnis asuransi jiwa, kesehatan dan dana pensiun dengan mendirikan PT Asuransi Allianz Life Indonesia di tahun 1996.
Kini Allianz Indonesia didukung oleh lebih dari 1.400 karyawan dan lebih dari 20.000 tenaga penjualan di lebih dari 100 kantor pemasaran di 53 kota. Kekuatan tersebut ditunjang oleh jaringan mitra perbankan dan mitra distribusi lainnya untuk melayani lebih dari 7 juta tertanggung di Indonesia.
Di tahun 2016 Allianz Indonesia mencapai kinerja yang positif dengan Pendapatan Premi Bruto (PPB) keseluruhan dari bisnis asuransi jiwa, kesehatan dan umum sebesar Rp 10,19 triliun. Bisnis asuransi jiwa dan kesehatan pada khususnya membukukan PPB sebesar Rp 9,09 triliun, sedangkan bisnis asuransi umum meraih PPB sebesar Rp 1,09 triliun. Allianz dan Agen/Tenaga Penjualnya telah terdaftar pada dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Dan Asuransi Allianz ini juga sudah berdiri di Kepulauan Riau tepatnya di Komplek Mahkota Raya Blok B no 8 Batam Centre.

Gambar 2.2 Logo Asuransi Allianz

2.3. Kasus Allianz di Indonesia
Pada bulan September 2017 lalu, kita sudah mendengar tentang kejadian pelanggaran hukum yang diduga dilakukan oleh PT.Allianz Life Indonesia terhadap nasabahnya. Dimana PT.Allianz Life Indonesia dilaporkan oleh nasabah yang bernama Ifranius Algadri dan Indah Goena Nanda. Pelapor mempolisikan Allianz lantaran perusahaan tersebut meminta rekam medis lengkap sebagai syarat pencairan klaim. Hal itu menurut mereka sangat menyulitkan, karena dari pihak rumah sakit tidak mungkin akan memberikan rekam medis lengkap karena itu adalah sesuatu yang harus dirahasiakan oleh pihak rumah sakit. Oleh laporan tersebut, pihak kepolisian mengatakan bahwa pihak PT.Allianz Life Indonesia diduga telah melanggar Pasal 8 ayat 1 huruf (F), Pasal 10 huruf (C), dan Pasal 18 juncto Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 63 huruf (F) UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dan dua orang petinggi PT.Allianz Life Indonesia yang bernama Joachim Wessling selaku Direktur Utama dan dr Yuliana Firmansyah selaku Manajer Klaim PT Asuransi Allianz Life Indonesia, pada saat ini telah dinyatakan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Biasanya kasus seperti ini tidak  lansung diarahkan ke pengadilan, dan biasanya hanya sampai pada kasus Perdata. Namun apa yang mengakibatkan hal itu terjadi, mungkin dari pihak PT Asuransi Allianz Life Indonesia sangat bertele-tele dalam hal menangani permasalahan, sehingga nasabah yang merasa telah dirugikan melaporkan hal tersebut kepada kepolisian dan mengarahkan kepada kasus pidana. Tentu saja hal ini membuat dampak yang luas, akibatnya kepercayaan masyarakat terhadap asuransi akan menurun bukan saja terhadap asuransi PT Asuransi Allianz Life Indonesia tetapi bisa saja mencakup luas, karena masyarakat takut dirugikan, apalagi dengan situasi ekonomi yang dikatakan sangat sulit akhir-akhir ini.

2.4. Lembaga Mediasi Permasalahan Asuransi
Dalam dunia hukum, kita mengenal istilah kasus pidana dan perdata. Kasus pidana harus diselesaikan di pengadilan. Sementara kasus perdata bisa diselesaikan di luar pengadilan. Bicara kasus perdata, ada banyak lembaga mediasi yang bisa jadi pilihan dalam menyelesaikan kasus tersebut.
Kasus perdata lebih banyak didominasi sengketa yang menimbulkan kerugian materi pada salah satu pihak penggugat yang merasa dirugikan. Sebenarnya, ada begitu banyak masalah perdata terjadi di Indonesia meskipun jumlahnya tidak seberapa. Tak jarang kasus perdata kurang mendapat sorotan dari media. Wanprestasi atau permasalahan kasus kecil seperti kerusakan barang yang digadaikan, klaim asuransi yang ditolak, gagal bayar utang, dan sebagainya sering kali terjadi walaupun tidak banyak yang dipublikasikan. Karena itu, mereka yang mengalami masalah sengketa atau perdata ringan sering kali bingung bagaimana dan ke mana mereka meminta bantuan. Jika harus masuk ke ranah peradilan, kasus perdata ringan seperti ini tentu akan sangat menguras tenaga, waktu, dan mental.
Anda tidak perlu khawatir jika mengalami masalah seperti ini. Di Indonesia, ada banyak lembaga-lembaga mediasi yang berfungsi memberikan bantuan kepada mereka yang mengalami masalah perdata.
Lembaga mediasi bertujuan untuk menyelesaikan sengketa yang terjadi antara kedua belah pihak di luar sidang pengadilan. Jika sengketa tidak bisa diselesaikan lewat jalur mediasi baru dilanjutkan ke pengadilan. Kasus-kasus perbankan atau asuransi semisal kartu kredit, gagal bayar, klaim ditolak, dan sebagainya merupakan contoh kasus yang bisa dimasukkan ke lembaga mediasi tersebut.
Masalah perdata yang masuk ke lembaga mediasi biasanya tidak terlalu rumit, tetapi tidak ada kesepakatan dari dua pihak yang bersengketa. Sesuai dengan Peraturan OJK No. 1/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, semua sektor perbankan dan perusahaan pembiayaan wajib memiliki Lembaga Alternatif Penyelesaian Masalah (LAPS).

Berikut ini adalah tujuh LAPS di Indonesia yang bergerak sesuai dengan bidang masing-masing yang bisa jadi solusi bagi pihak yang bersengketa.
Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Perbankan Indonesia (LAPSPI)
LAPSPI merupakan lembaga penyelesaian sengketa yang bisa menjadi alternatif bagi konsumen yang memiliki masalah dengan nilai sengketa yang tidak terlalu besar. Layanan lembaga ini sepenuhnya gratis, sehingga konsumen tidak perlu direpotkan dengan pengurusan di pengadilan. Hasil keputusan dari LAPSPI ini nantinya bersifat mengikat kedua belah pihak, tetapi jika konsumen merasa tidak puas, boleh membawanya ke pengadilan. Lembaga ini didirikan oleh 6 asosiasi perbankan yakni LAPSPI didirikan oleh enam asosiasi perbankan di Indonesia, yaitu: Perhimpunan Bank-bank Umum Nasional (Perbanas), Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda), Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo), Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Asbisindo), dan Perhimpunan Bank Asing (Perbina).
Badan Arbitrase dan Mediasi Penjaminan Indonesia (BAMPI)
BAMPI adalah lembaga yang didirikan 17 lembaga penjaminan yang juga merupakan anggota Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI). Lembaga yang didirikan pada 10 April 2015 ini bisa membantu masalah konsumen yang berkaitan dengan pegadaian dan pembiayaan. Termasuk jika konsumen memiliki pengaduan atas tindakan debt collector saat meminta pembayaran cicilan kredit.
Masalah di lembaga pembiayaan merupakan masalah klasik yang banyak terjadi di masyarakat bawah. Pemahaman yang keliru tentang aturan dan kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian pembiayaan yang seharusnya masuk ranah hukum perdata sering kali justru berakhir pada tindakan kekerasan yang membawa masalah ke ranah pidana. Sosialisasi hadirnya lembaga ini sangat penting untuk meminimalkan permasalahan yang ada di lapangan.

Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI)
BAPMI merupakan sebuah lembaga yang membantu mengatasi masalah sengketa yang berkaitan dengan pasar modal. Lembaga ini didirikan pada 2002, jauh sebelum OJK mengeluarkan peraturan tentang adanya LAPS. Apabila mengalami masalah seputar pasar modal, seperti misalnya tentang repurchase agreement (repo), konsumen bisa menghubungi BAPMI agar bisa dibantu melakukan mediasi.

Badan Mediasi Asuransi Indonesia (BMAI)
Apabila Anda mengalami masalah dengan klaim asuransi yang ditolak, salah satu langkah yang bisa diambil adalah dengan menghubungi BMAI untuk membantu menyelesaikan permasalahan. BMAI merupakan lembaga yang berada di bawah payung Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), dan Asosiasi Asuransi Jaminan Sosial Indonesia (AAJSI). Ketiganya merupakan anggota Federasi Asosiasi Pengasuransian Indonesia (FAPI). Didirikannya BMAI bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada pihak yang tertanggung yang kurang paham dengan aturan asuransi.  Pihak tertanggung ini tidak akan dimintai biaya untuk bantuan hukum yang diberikan BMAI. Tiga mekanisme yang biasanya dilakukan BMAI untuk menyelesaikan masalah, yakni mediasi, ajudikasi, dan arbitrase. BMAI mampu memberikan bantuan melayani sengketa dengan batas maksimal ganti rugi hingga Rp750 juta untuk asuransi umum dan Rp500 juta untuk asuransi jiwa. Penolakan atas klaim dan salah paham antara nasabah dan perusahaan asuransi menempati urutan atas dalam kasus yang disengketakan di lembaga mediasi. Kehadiran lembaga ini bisa memberikan pemahaman yang baik bagi kedua belah pihak yang bersengketa untuk meminimalkan perselisihan.

Badan Mediasi Dana Pensiun (BMDP)
BMDP merupakan lembaga mediasi yang membantu permasalahan yang terkait dengan dana pensiun. BMDP didirikan untuk menjembatani mantan pegawai/karyawan yang bermasalah/bersengketa dengan uang pensiunnya. Salah satu contoh kasus yang bisa mendapatkan bantuan dari BMDP adalah pemotongan dana pensiun karena sebab yang tidak jelas.

Badan Arbitrase Ventura Indonesia (BAVI)
BAVI adalah lembaga mediasi yang didirikan pada tahun 2014 oleh empat perusahaan: PT Sarana Jatim Ventura, PT Bahana Artha Ventura, PT Pertamina Dana Ventura, dan PT Astra Mitra Ventura. Lembaga ini fokus pada pemberian bantuan mediasi terkait dengan masalah yang menyangkut modal ventura. Salah satu jenis masalah yang mungkin timbul dari sektor keuangan ventura adalah bagi hasil yang tidak sesuai dengan kontrak oleh pemilik modal ventura atau pelanggaran kontrak bagi hasil yang dilakukan pemodal ventura
.
Badan Mediasi Pembiayaan dan Pegadaian Indonesia (BMPPI)
BMPPI merupakan lembaga mediasi yang tergolong baru. Lembaga ini didirikan organisasi-organisasi di sektor pembiayaan dan pegadaian bersama dengan PT Pegadaian pada tahun 2014. Masalah yang diselesaikan BMPPI adalah terjadinya kerusakan atau kehilangan pada barang yang digadaikan. Apabila Anda sebagai konsumen mengalami kejadian tersebut, Anda bisa menghubungi BMPPI untuk mendapatkan bantuan penanganan masalah. Perlu diingat bahwa BMPPI lebih cenderung ke penanganan masalah di pegadaian, bukan pembiayaan. Untuk masalah pembiayaan, Anda bisa meminta mediasi ke BAMPI yang fokus ke sengketa perusahaan pembiayaan dengan konsumennya.

Lembaga mediasi merupakan solusi penyelesaian kasus di luar pengadilan. Apabila tidak selesai atau tidak puas dengan solusi dari lembaga ini, mau tak mau harus diselesaikan di pengadilan. Kasus-kasus perdata dengan nominal yang besar biasanya memang cenderung tetap masuk ke ranah peradilan karena sering kali lembaga mediasi tidak bisa memuaskan salah satu atau kedua belah pihak yang bersengketa.

Namun demikian, supaya kehadiran lembaga ini bisa maksimal, peran aktif semua pihak sangat dibutuhkan. Khususnya dalam hal sosialisasi ke masyarakat lemah yang mengalami masalah perdata, tetapi kesulitan apabila harus mengeluarkan banyak biaya dalam membiayai proses peradilan yang sering kali berlangsung lama, berlarut-larut, dan menghabiskan banyak dana.















BAB III
PENUTUP

3.1  Kesimpulan

Asuransi dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang usaha perasuransian adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, di mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum pihak ke tiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan. Badan yang menyalurkan risiko disebut "tertanggung", dan badan yang menerima risiko disebut "penanggung". Perjanjian antara kedua badan ini disebut kebijakan: ini adalah sebuah kontrak legal yang menjelaskan setiap istilah dan kondisi yang dilindungi. Biaya yang dibayar oleh "tertanggung" kepada "penanggung" untuk risiko yang ditanggung disebut "premi". Ini biasanya ditentukan oleh "penanggung" untuk dana yang bisa diklaim pada masa depan, biaya administratif, dan keuntungan.
Di Indonesia telah berdiri asuransi-asuransi jiwa yang terbesar yang telah disahkan oleh pemerintah yaitu : Ace Life Assurance, Prudential Life Assurance, AXA Life, Allianz Life Indonesia, Mandiri Inhealth Indonesia, Panin Dai-ichi Life, MNC Life Assurance, AIA Financial, BNI Life, Bumiputera 1912, Bringin Jiwa Sejahtera, FWD Life, Commonwealth Life, Avrist Assurance, Central Asia Raya.
Manfaat yang didapat pada saat mendaftar asuransi adalah memberikan ketenangan, sebagai investasi dan tabungan, membantu meminimalkan kerugian, membantu mengatur keuangan.
Allianz memulai bisnisnya di Indonesia dengan membuka kantor perwakilan di tahun 1981. Pada tahun 1989, Allianz mendirikan PT Asuransi Allianz Utama Indonesia, perusahaan asuransi umum. Kemudian, Allianz memasuki bisnis asuransi jiwa, kesehatan dan dana pensiun dengan mendirikan PT Asuransi Allianz Life Indonesia di tahun 1996.
Pada bulan September 2017 dua orang petinggi PT.Allianz Life Indonesia yang bernama Joachim Wessling selaku Direktur Utama dan dr Yuliana Firmansyah selaku Manajer Klaim PT Asuransi Allianz Life Indonesia dilaporkan oleh nasabahnya dikarenakan nasabah merasa dirugikan oleh PT Asuransi Allianz Life Indonesia.
Untuk mengatasi hal tersebut ada beberapa lembaga yang dapat menolong nasabah untuk menyelesaikan permasalahan asuransi, Sesuai dengan Peraturan OJK No. 1/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, semua sektor perbankan dan perusahaan pembiayaan wajib memiliki Lembaga Alternatif Penyelesaian Masalah (LAPS).

3.2  Saran

Saran kami sebagai mahasiswa kepada pemerintah khususnya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), agar lebih meningkatkan pengawasannya terhadap asuransi-asuransi yang ada di Indonesia. Banyak asuransi-asuransi yang selama ini dinilai masyarakat hanya mencari keuntungan saja, karena pada saat nasabah atau masyarakat yang akan mengklaim permasalahan, biasanya banyak yang dipersulit. Sehingga hal seperti itu yang membuat nasabah merasa dirugikan, karena uang atau biaya yang dikeluarkan merupakan hasil dari gaji atau hasil usaha yang didapat. Apalagi dengan kondisi perekonomian Indonesia yang saat ini dikatakan sangat sulit, membuat masyarakat menjadi tambah menderita.
Oleh karena itu, pihak pemerintah segera mengatasi permasalahan ini, dan memeriksa setiap asuransi di Indonesia, dari hal pendiriannya sampai hal-hal perinciannya seperti pasal-pasal atau aturan-aturan yang dicantumkan di dalam kontrak asuransi. Agar tidak terdapat penipuan yang dapat menguntungkan pihak asuransi.


















DAFTAR PUSTAKA

https://fitriahilda.wordpress.com/pengertian-asuransi/
https://ardra.biz/ekonomi/ekonomi-keuangan-manajemen-keuangan/pengertian-fungsi-tujuan-asuransi/
http://alamatku.detik.com/direktori/allianz-batam-centre
https://www.cermati.com/artikel/manfaat-asuransi-secara-umum-dan-khusus
http://www.allianz.co.id/tentang-kami/profil#
https://dosenekonomi.com/bisnis/asuransi/asuransi-jiwa-terbaik-di-indonesia
https://www.cermati.com/artikel/7-lembaga-mediasi-ini-siap-membantu-menyelesaikan-sengketa-keuangan

Selasa, 29 Desember 2015

Pembahasan Materi Lab. Komputer


Pembahasan Materi Lab. Komputer Di Universitas Riau Kepulauan
Dosen : Bapak Jackhon Pahala Simanjuntak, S.E.

A. Pertemuan Pertama
Komputer adalah seperangkat alat yang dapat membantu memproses,  mengelolah dan menyimpan data. Setiap orang di zaman ini tentu saja mengetahui apa itu  komputer, dari yang berumur 5 tahun sampai dengan yang sudah dikatakan lanjut usia. Karena bentuk komputer yang ada dari dulunya begitu besar dirubah menjadi kecil, yang kita kenal saat ini adalah handphone. Handphone merupakan pengembangan dari sistem yang ada pada komputer. Komputer tersebut diubah menjadi kecil agar dapat dibawa kemana-mana.
Berbica komputer mari kita pelajari apa yang terkandung di dalamnya. Sama seperti tubuh kita, komputer memiliki sistem-sistem yang saling berhubungan.
Bagian-bagian komputer itu dan yang sangat penting adalah :
1.      Hard ware
Hard ware merupakan perangkat keras di dalam komputer. Hard ware terdiri dari :
-          CPU (Central Processing Unit)
Pengertian CPU adalah perangkat pengolah pusat. Pengertian CPU tersebut berdasarkan arti dari kepanjangan CPU itu sendiri. Seperti yang kita ketahui, singkatan CPU berasal dari kata Central Processing Unit. CPU adalah perangkat yang mungkin tidak pernah absen kita berhubungan dengan komputer desktop. Bahkan hampir setiap kita membeli komputer, mungkin kita akan berhubungan dengan yang namanya CPU. Ini karena CPU adalah komponen utama dari komputer. Bahkan ada yang mengibaratkan CPU sebagai otak dari komputer. Hal ini tidak berlebihan mengingat segala data dan informasi letak pengolahannya ada pada CPU. CPU memiliki 3 komponen utama yang merupakan bagian tugas utamanya. Tugas utama CPU ini juga merupakan fungsi CPU itu sendiri. Beberapa fungsi CPU tersebut antara lain
1. Sebagai unit kendali (Control Unit – CU) ,
2.  Sebagai unit aritmetika dan logika (Aritmetic and Logic Unit – ALU)
3. Sebagai komponen register, yang berfungsi membantu melakukan hubungan (interface) dari dan ke memori.
Secara umum, tugas CPU adalah melaksanakan dan mengawal keseluruhan operasi komputer sehingga bisa dikatakan hampir keseluruhan pemikiran dilaksanakan di sini. Makanya tidak heran jika CPU berperan sebagai otak komputerCPU adalah suatu perangkat keras microprocessor yang dapat memahami dan melaksanakan suatu perintah dari software. Microprocessor (yang sering disebut sebagai processor saja ) dalam IC . Seperti yang kita ketahui IC adalah suatu komponen elektronik yang terdiri dari resistor, transistor dan sebagainya. Kita tentu ingat bahwa IC sering dipergunakan sebagai otak perangkat-perangkat elektronika lainnya. IC merupakan suatu komponen istimewa dalam sebuah perangkat elektronik karena dengan ukurannya yang sangat kecil, IC mampu melakukan tugas-tugas elektronis yang besar. Hal ini juga berlaku pada CPU. Seiring dengan kemajuan teknologi, kini kita bisa mendapatkan ukuran CPU yang kecil dengan kemampuan kerja yang luar biasa. Keadaan ini tentu berbeda dengan awal mula komputer dikembangkan yang mempunyai bentuk sebesar ruangan. Kini dengan kemajuan teknologi, sebuah CPU bisa muat di meja belajar atau di bawah meja kantor kita.
Bagian-bagian yang terdapat di dalam CPU antara lain:
-          Power supply
-          Mother board
-          Processor-fan (kecepatan komputer)
-          VGA/AGV
-          RAM (memproses aplikasi)
-          IDE/Hard disk (menyimpan)
-          IDE Bus
-          Sound Hard
-          Land Card



2.      Soft Ware
Soft ware atau disebut juga perangkat lunak.  istilah khusus untuk data yang diformat, dan disimpan secara digital, termasuk program komputer, dokumentasinya, dan berbagai informasi yang bisa dibaca, dan ditulis oleh komputer.
 Contoh dari Software adalah sebagai berikut:

1)      Sistem Operasi: Merupakan Software yang digunakan untuk menghubungkan antara Hardware dengan Pengguna/User.
2)      Software Aplikasi: Merupakan Software yang dapat diaplikasikan untuk memenuhi kebutuhan pengguna. Contohnya adalah Software paket aplikasi perkantoran seperti Libre Office dan Microsoft Office


3.    Brain Ware
§  Pengertian Brainware atau Perangkat Manusia adalah orang yang menggunakan atau mengoprasikan komputer. Contoh dari Brainware adalah Programmer, Netter (sebutan bagi orang yang sedang melakukan surfing di Internet), dan orang-orang yang sedang menggunakan komputer.

§  Hubungan Antara Hardware, Software, dan Brainware

gambar: hubungan Hardware, Software, dan Brainware

Pengertian Hardware, Software, dan Brainware di atas tentu memiliki hubungan antara satu dengan yang lainnya. Seperti pada gambar, bahwa ketiga elemen tersebut memiliki keterkaitan untuk menciptakan sebuah komputer yang berguna.

Hardware atau Perangkat Keras komputer apabila ada tanpa Software, maka komputer hanyalah sebuah mesin yang tidak berguna. Karena Software tercipta untuk mengisi fungsionalitas pada komputer tersebut sehingga terciptalah sebuah komputer yang memiliki fungsi untuk digunakan.

Apabila Hardware dan Software komputer telah tercipta, apabila tidak terdapat Brainware untuk mengoperasikannya, maka komputer tersebut hanyalah sebagai mesin yang tidak memiliki fungsi. Bisa dikatakan hanyalah sebuah Robot yang diam. Jadi, Brainware atau pengguna merupakan salah satu elemen penting untuk mengoperasikan komputer agar tercipta komputer yang memiliki fungsionalitas dan dapat menghasilkan sesuatu yang bermanfaat bagi pengguna.

B. Pertemuan Kedua
       Pada pertemuan kedua lab komputer dosen menerangkan dan membahas tentang komponen-komponen yang terdapat di dalam aplikasi Microsoft word.

Komponen-komponen yang terdapat di dalam Microsoft Word antara lain:
1.      Title Bar
Terletak pada bagian atas jendela aplikasi, berisi keterangan berupa nama dokumen yang sedang dikerjakan. Secara default word akan memberikan nama Document 1, tapi Anda dapat merubah pada saat akan menyimpannya ke dalam komputer.
2.      Ruller
Fasilitas ini berfungsi seperti halnya penggaris. Ruller memudahkan pengguna untuk melihat posisi sebuah teks atau ukuran sebuah image pada dokumen atau lembar kerja. Anda dapat memunculkan Ruller pada lembar kerja dengan cara Klik Tab Vie , Pilih Ruller pada group Show/Hide.
3.      Scroll Bar
Adalah dasilitas yang terdapat pada Microsoft Word yang berfungsi untuk menggeser tampilan ke arah kiri-kanan ( Horizontal Scroll Bar ) atau ke arah atas – bawah ( vertical scroll bar ).
4.    Ribbon
Adalah fasilitas yang digunakan untuk memudahkan pengguna ketika bekerja menggunakan kumpulan toll. Ribbon terdiri dari beberapa bagia yaitu Tab, Group, Ikon-ikon Tool Button, dan Dialog Box Laucher.
MS Word memiliki beberapa Ribbon Tab, yang setiap Tabnya memiliki beberapa group dengan bebrapa kegunaannya . Berikut beberapa Tab yang terdapat dalam MS Word :
o  File
o  Home
o  Insert
o  Page Layout
o  References
o  Mailings
o  Review
o  View
5.      View Bar
Adalah fasilitas yang digunakan untuk memilih jenis tampilan pada dokumen. View Bar terletak di bagian bawah jendela aplikasi berdekatan dengan zoom slide.
MS Word menyediakan beberapa jenis tampilan yang bisa digunakan untuk para pengguna yang bisa dipilih sesuai kebutuhan. Berikut diantaranya:
·         Print Layout
·         Full Screen Reading
·         Web Layout
·         Outline
·         Draft
   
6.      Zoom Slide
Adalah fasilitas yang digunakan untuk memperbesar atau memperkecil tampilan sebuah lembar kerja. Fasilitas ini terletak pada bagian pojok kanan bawah jendela aplikasi.
7.      Status Bar 
Komponen yang terletak di bagian bawah jendela aplikasi yang memberikan informasi tentang dokumen seperti jumlah dokumen, posisi halaman saat ini, dan jumlah kata.




C. Pertemuan Ketiga
Pada pertemuaan ketiga ini Bapak Dosen membahas tentang cara menggunakan Microsoft Office Excel. Microsoft Office Excel adalah sebuah program aplikasi lembar kerja spreadsheet yang dibuat dan didistribusikan oleh Microsoft Corporation yang dapat dijalankan pada Microsoft Windows dan Mac OS. Aplikasi ini memiliki fitur kalkulasi dan pembuatan grafik yang, dengan menggunakan strategi marketing Microsoft yang agresif, menjadikan Microsoft Excel sebagai salah satu program komputer yang populer digunakan di dalam komputer mikro hingga saat ini. Bahkan, saat ini program ini merupakan program spreadsheet paling banyak digunakan oleh banyak pihak, baik di platform PC berbasis Windows maupun platform Macintosh berbasis Mac OS, semenjak versi 5.0 diterbitkan pada tahun 1993. Aplikasi ini merupakan bagian dari Microsoft Office System, dan versi terakhir adalah versi Microsoft Office Excel 2013 yang diintegrasikan di dalam paket Microsoft Office System 2013.
·         Membuka Microsoft Office Excel
Untuk menjalankan aplikasi microsoft office excel dapat kita lakukan langkah-langkah sebagai berikut=
1.      Klik start
2.      Pilih all programs.
3.      Pilih Microsoft Office.
4.      Pilih Microsoft Office Excel 2007.
Selain dari cara yang di atas, kita juga dapat membuka Microsoft Office Excel dengan cara mengklik dua kali icon Microsoft Office Excel yang terdapat pada desktop komputer.

·         Menutup Microsoft Office Excel
Untuk menutup Microsoft Office Excel bisa dengan cara mengklik office buton lalu tekan exit atau juga bisa dengan cara mengarahkan mouse ke tanda silang yang berada pada sudut kanan atas layar Microsoft Office Excel.




·           Lingkungan Kerja  Microsoft Office Excel

1.    Title Bar Excel 2007
Title bar adalah batang yang menampilkan judul dari program yang sedang berjalan dan nama dokumen yang sedang dikerjakan. Pada title bar Excel 2007 ditampilkan pula ikon program di sudut kiri yang jika diklik kanan akan menampilkan menu popup control menu dan tiga buah Control Command, yakni minimize, maximize/restore dan close. Minimize digunakan untuk menyembunyikan program dan menyimpan pada task bar dengan bentuk tombol (button). Maximizeddigunakan untuk mengubah tampilan ukuran program satu layar monitor. Close digunakan untuk menutup program aplikasi.

2.    Office Button Excel 2007
Tombol berbentuk bulat dengan logo Office di tengahnya. Tombol Office Button Excel 2007 digunakan untuk memanajemen berkas dokumen (document file) yang akan atau telah diproses oleh Microsoft Office Excel, klik tombol ini, dan Anda akan menemukan beberapa tombol lain di dalamnya, seperti tombol New, Open, Save, dan Print.



v  Office button, tombol ini menjadi pusat dari semua fungsi yang bekerja pada dokumen excel secara umum.
v  Formula bar, Bagian ini akan menunjukkan informasi atau formula yang anda input kedalam excel.
v  Horizontal scrollbar, memungkinkan anda menskrol halaman secara horizontal.
v  Maximize/Restore button, Klik tombol ini untuk menampilkan jendela workbook secara penuh. Jika sudah dalam kondisi maksimum klik tombol ini untuk meminimize workbook.
v  Minimize application button, Klik tombol ini untuk untuk meminimize excel window.
v  Minimize window button, Klik tombol ini untuk meminimize workbook window.
v  Name box, Bagian ini menampilkan cell aktif atau nama dari cell, range atau objek yang dipilih.
v  Page view buttons, Klik salah satu dari ketiga tombol untuk merubah tampilan worksheet sesuai keinginan anda.
v  Quick Access Toolbar, Toolbar yang dapat anda kostumasi untuk menampilkan command-command yang sering anda gunakan seperti fungsi command print, new documment atau print preview.
v  Ribbon, Bagian yang berfungsi untuk menemukan command-command excel. Klik pada tab list akan merubah ribbon yang ditampilkan.
v  Row numbers, Angka dari 1 – 1.048.576, satu angka mewakili satu baris secara berurutan. Klik pada angka ini untuk memilih seluruh baris cell disampingnya.
v  Sheet tabs, Bentuknya yang seperti tab notebook mewakili sheet yang berbeda pada setiapworkbook. Setiap workbook dapat memiliki beberapa sheet dan nama tiap sheed terpampang di sheet tab yang secara default hanya menampilkan tiga tab sheet. Anda dapat menambahkan sheet dengan mengklik insert worksheet button disampingnya.
v  Sheet tab scroll button, Klik dan drag tombol ini untuk mensekrol halaman sheet tab untuk menmpilkan tab lainnya.
v  Status bar, Bagian ini menampilkan informasi range cell yang dipilih. Klik kanan pada status bar ini untuk merubah informasi yang ditampilkan.
v  Tab list, Bagian ini merupakan command yang menampilkan ribbon yang berbeda, mirip dengan menu.
v  Title bar, Seperti pada program windows lainnya bagian ini akan menampilkan nama program dan nama workbook yang sedang dibuka.
v  Vertical scrollbar, Berfungsi untuk skrol sheet secara vertikal.
Zoom control, Bagian ini berfungsi sebagai loopnya worksheet untuk zoom in dan zoom out.






·         Fungsi COUNTIF

v  Fungsi COUNTIF pada excel sangat berguna untuk menghitung data yang memiliki kriteria dan range tertentu, secara umum fungsi COUNTIF memiliki dua argumen utama:
v  range: merupakan sel yang berisi nilai yang menentukan nilai sel baru yang dihitung, jika sel kosong maka akan diabaikan.
v  criteria: merupakan ekspresi logika yang menentukan bagaimana nilai sel baru akan dihitung.
v  Rumus umum fungsi COUNTIF adalah
v  = COUNTIF (range,criteria)

Contoh fungsi COUNTIF:
v  contoh fungsi COUNTIF
v  Perhatikan data pada gambar dan rumus yang digunakan pada sel B7
v  =COUNTIF(B2:B6,”>30″)
maka hasil yang muncul pada sel B7 adalah 2 karena stok barang yang jumlahnya lebih dari 30 hanya ada Penghapus dan Tinta.


·         Fungsi VLOOKUP dan HLOOKUP

Fungsi Hlookup dan Fungsi Vlookup merupakan bagian dari Fungsi Lookup dan Referensi yaitu digunakan untuk pengolahan data dengan mencocokan data dengan data pada tabel lainnya sebagai referensi. Logika sederhana tentang penggunaan fungsi Hlookup dan Vlookup pada Microsoft Exceladalah ketika Anda mencari nomor telepon seseorang di buku telepon, Anda pasti akan mencari namanya terlebih dahulu baru kemudian melihat nomor telephonenya. Dengan fungsi Hlookup dan Vlookup, Anda akan mendapatkan nilai yang diinginkan berdasarkan kriteria yang Anda berikan yang terlebih dahulu akan dicocokan pada tabel referensi yang ada. Syarat penyusunan tabel yang digunakan sebagai referensi adalah pada baris atau kolom pertama harus berdasarkan urutan dari kecil ke besar yaitu jika pada baris atau kolom pertama berupa data angka atau nilai maka urutannya harus -1,0,1 dan jika berupa data teks urutannya harus A-Z.

Bentuk Penulisan Fungsi Hlookup dan Vlookup :
=HLOOKUP(lookup_value;table_array;row_index_num;range_lookup)
=VLOOKUP(lookup_value;table_array;col_index_num;range_lookup)
lookup_value = nilai atau teks sebagai dasar untuk pembacaan tabel
table_array = merupakan tabel referensi
row_index_num atau col_index_num = nomor indeks baris (row) atau kolom (col) pada tabel referensi yang berisi nilai yang kita inginkan berdasarkan hasil pencocokan
range_lookup = bernilai True atau False