BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Kehidupan di dalam masyarakat tentunya tidak terlepas dari adanya kepentingan-kepentingan manusia sebagai pengusaha dan manusia sebagai tenaga kerjanya. Kepentingan antara pengusaha dengan tenaga kerja tentu berbeda tergantung dari kebutuhan masing-masing.
Kepentingan tersebut terkadang bisa dipenuhi tetapi juga bisa tidak terpenuhi karena perlunya interaksi dengan orang lain yang mempunyai kepentingan yang sama maupun yang berbeda. Untuk memenuhi kepentingan manusia tersebut, adakalanya dengan memperhatikan kepentingan orang lain, sehingga akan menimbulkan hubungan saling menguntungkan antar para pihak. Hal tersebut menyebabkan terjadinya suatu ketentraman dalam masyarakat. Hubungan saling menguntungkan itu bisa didapat dengan mengadakan kerja sama antara buruh dan pengusaha, suatu organisasi yang diatur dalam Undang-undang. Organisasi pekerja atau buruh sendiri mempunyai dasar-dasar yang harus dipenuhi oleh pekerja, begitu pula organisasi para pengusaha. Maka dalam kesempatan ini, kami akan membahas tentang organisasi buruh dan organisasi pengusaha di Kota Batam.
Rumusan Permasalahan
Rumusan masalah pada makalah ini mengenai Organisasi Buruh dan Organisasi Pengusaha di Kota Batam.
Tujuan Penelitian
Tujuan yang ingin dicapai dalam makalah ini adalah untuk mengetahui mengenai Organisasi Buruh dan Organisasi Pengusaha di Batam.
Manfaat Penelitian
Pembuatan makalah ini memberikan manfaat kepada mahasiswa dan dosen dalam hal mengembangkan pengetahuannya dalam hal organisasi buruh dan organisasi pengusaha di Indonesia dan khususnya di Kota Batam. Dan dapat kita lihat dari beberapa aspek di bawah ini :
Akademik
Sebagai sarana untuk dapat menambah khasanah keilmuan khususnya tentang Hubungan Perburuhan dan Industrial yang berkaitan dengan Organisasi Buruh dan Organisasi Pengusaha di Batam.
Penulis
Menambah wawasan keilmuan tentang Hubungan Perburuhan dan Industrial yang berkaitan dengan Organisasi Buruh dan Organisasi Pengusaha di Batam.
Batasan Masalah
Untuk batasan masalah pada makalah ini membahas mengenai tema yang telah diberikan oleh dosen pengajar yaitu Organisasi Buruh dan Organisasi Pengusaha di Batam, dan sub-sub tema sebagai berikut :
Definisi Organisasi Buruh
Macam - macam nama Organisasi Buruh di Batam
Tujuan Organisasi Buruh di Batam
Fungsi dan Manfaat Organisasi Buruh di Batam
Definisi Organisasi Pengusaha
Macam – macam nama Organisasi Pengusaha di Batam
Tujuan Organisasi Pengusaha di Batam
Fungsi dan Manfaat Organisasi Buruh di Batam
Hubungan antara Organisasi Buruh dan Organisasi Pengusaha di Batam
Sistematika Penulisan
Untuk memberikan gambaran secara garis besar mengenai makalah yang dilakukan maka disusunlah secara sistematis penulisan yang berisi informasi mengenai materi dan hal-hal yang dibahas pada setiap bab. Adapun sistematika penulisan sebagai berikut :
BAB I PENDAHULUAN
Merupakan bab pendahuluan yang menguraikan latar belakang permasalahan, rumusan permasalahan, tujuan dan manfaat penelitian, batasan masalah dan sistematika penulisan.
BAB II PEMBAHASAN
Pada bab ini akan dibahas mengenai tema yang telah tertera pada sub bab rumusan masalah.
BAB III PENUTUP
Berisi tentang kesimpulan dan saran kepada pemerintah yang diberikan oleh penulis berkaitan dengan makalah ini.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Organisasi Buruh / Serikat Pekerja
2.1.1 Pengertian Pekerja/Serikat Buruh
Pekerja/buruh merupakan mitra kerja pengusaha yang sangat penting dalam proses produksi dalam rangka meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya, menjamin kelangsungan perusahaan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia pada umumnya.
Pengertian Serikat Pekerja/Serikat Buruh menurut Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.
Di dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat, Buruh terbagi menjadi dua yaitu Serikat Pekerja/Serikat Buruh di perusahaan dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh di luar perusahaan. Pada Pasal 1 angka 2 Undang-Undang No.21 tahun 2000, Serikat Pekerja/Serikat Buruh di perusahaan ialah serikat pekerja/serikat buruh yang didirikan oleh para pekerja/buruh di satu perusahaan atau di beberapa perusahaan. Pada Pasal 1 angka 3 Undang-Undang No.21 tahun 2000, Serikat Pekerja/Serikat Buruh di luar perusahaan ialah serikat pekerja/serikat buruh yang didirikan oleh para pekerja/buruh yang tidak bekerja di perusahaan.
Serikat Pekerja/Buruh dapat membentuk Federasi Serikat Pekerja/Buruh maupun Konferensi Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Pada Pasal 1 angka 4 Undang- Undang No.21 tahun 2000, Federasi serikat pekerja/serikat buruh ialah gabungan serikat pekerja/serikat buruh. Adapun pada Pasal 1 angka 5 Undang-Undang No.21 tahun 2000, Konfederasi serikat pekerja/serikat buruh ialah gabungan federasi serikat pekerja/serikat buruh.
Federasi serikat pekerja adalah bentukan dari sekurang-kurangnya 5 serikat pekerja. Dan Konfederasi serikat pekerja merupakan gabungan dari sekurang-kurangnya 3 federasi serikat pekerja.
Pada dasarnya sebuah serikat pekerja harus terbuka untuk menerima anggota tanpa membedakan aliran politik, agama, suku dan jenis kelamin. Jadi sebagai seorang karyawan di suatu perusahaan, anda hanya tinggal menghubungi pengurus serikat pekerja di kantor anda, biasanya akan diminta untuk mengisi formulir keanggotaan untuk data. Ada pula sebagian serikat pekerja yang memungut iuran bulanan kepada anggotanya yang relatif sangat kecil berkisar Rp. 1,000 - Rp. 5,000, gunanya untuk pelaksanaan-pelaksanaan program penyejahteraan karyawan anggotanya. Tidak mahal kan? Tidak akan rugi ketika kita tahu apa saja keuntungan yang didapat.
Dalam Pasal 14, UU No. 21 tahun 2000 tentang Serikat Buruh/Serikat Pekerja tertera bahwa seorang pekerja/buruh tidak boleh menjadi anggota lebih dari satu serikat pekerja/serikat buruh di satu perusahaan. Apabila seorang pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan namanya tercatat di lebih dari satu serikat pekerja/serikat buruh, yang bersangkutan harus menyatakan secara tertulis satu serikat pekerja/serikat buruh yang dipilihnya.
Setiap serikat pekerja/serikat buruh hanya dapat menjadi anggota dari satu federasi serikat pekerja/serikat buruh (Pasal 16 UU No. 21 tahun 2000). Dan demikian pula sebuah federasi hanya dapat menjadi anggota dari satu konfederasi. UU No. 21 tahun 2000.
Pekerja/buruh menurut UU No.21 tahun 2000 ialah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain. Dari definisi tersebut terdapat dua unsur yaitu orang yang bekerja dan unsur menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain. Hal ini berbeda dengan definisi tenaga kerja yaitu setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa, baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun masyarakat.
Karakteristik serikat buruh di Kota Batam adalah cenderung lebih mengutamakan jalan mogok daripada menempuh jalan berunding. Hal ini disebabkan oleh adanya kecenderungan pengurus serikat pekerja kurang memiliki pengetahuan yang baik tentang permasalahan ekonomi dan tentunya filosofi pergerakan buruh. Yang menjadi masalah adalah sebagian besar pengurus serikat pekerja tersebut tidak profesional di bidangnya, tidak mempunyai latar belakang perjuangan serikat bekerja, tidak mempunyai program kerja dan sasaran yang jelas, tidak mempunyai kemampuan negosiasi. Banyak kasus-kasus yang terjadi mengindikasikan bahwa “perjuangan” mereka sangat diragukan untuk kepentingan pekerja. Sebagian mempunyai muatan politik, sebagian lagi lebih menonjolkan kepentingan pribadi. Tingkah laku serikat pekerja sekarang ini bukan saja terkesan menakutkan, akan tetapi dalam jangka panjang dapat merusak disiplin dan etos kerja para karyawan.
Serikat pekerja yang telah di Sahkan oleh Pemerintah Indonesia adalah 10 macam Serikat pekerja antara lain ABM (Aliansi Buruh Menggugat) , ASPEK Indonesia (Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia), FPBJ (Federasi Perjuangan Buruh Jabodetabek), SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia), SPN (Serikat Pekerja Nasional), FSBI (Federasi Serikat Buruh Independen), GASBIINDO (Gabungan Serikat-serikat Buruh Islam Indonesia), KASBI (Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia), FSPMI (Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia), FSP KEP (Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan dan Umum).
2.1.2 Organisasi buruh di Kota Batam
Dari beberapa sumber di Kota Batam terdapat 3 Organisasi buruh di kota Batam, Antara lain :
1. Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI):
a. Sejarah SPSI
KSPSI (Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) adalah kelanjutan dari FBSI (Federasi Buruh Seluruh Indonesia) yang dideklarasikan pada tanggal 20 Februari 1973 melalui Deklarasi Persatuan Buruh Seluruh Indonesia oleh para tokoh perjuangan buruh pada itu, dan Bpk Agus Sudono terpilih sebagai Ketua Umum yang pertama.
Majelis Permusyawaratan Buruh Indonesia yang beranggotakan 21 serikat buruh meleburkan diri dalam Federasi Buruh Seluruh Indonesia, dan ke-21 Serikat buruh (vak sentral) terintegrasi dan terorganisir ke dalam 21 Serikat Buruh Lapangan Pekerjaan SBLP (yang berdifat Sektoral) yang tergabung dalam FBSI
Tanggal 20 Februari hingga saat ini ditetapkan sebagai Hari Lahirnya FBSI (sekarang KSPSI).
Dalam perkembangan KSPSI, sejak lahir pada tahun 1973 mengalami pasang surut perkembangan, berkat kegigihan dan ketangguhan para pemimpin FBSI pada saat bahkan pada tahun 1984, FBSI bersama-sama pemimpin buruh ASEAN telah mendirikan Asean Trade Union Counsil (ATUC) yang merupakan forum untuk saling tukar menukar infomasi dan pengalaman serta hubungan kerja sama antara Serikat-serikat buruh dari negara-negara ASEAN.
Pada tahun 1985, bersamaan dengan diundangkannya UU no 5 tahun 1985 tentang Azas Tunggal, dengan konsep keseragaman, homogenitas, kesatuan azas dan kesamaan interprestasi, Kongres ke II FBSI tanggal 23-30 November 1985, FBSI merubah bentuk organisasi dari Federasi menjadi Unitaris (kesatuan), mengganti nama dari FBSI menjadi SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) dan menyerderhanakan 21 SBLP menjadi 9 Departemen.
Ternyata organisasi pekerja di Indonesia yang berbentuk Unitaris mendapat tentangan dari Organisasi pekerja Internasional, Pemerintah Indonesia dianggap mengekang kebebasan berserikat pekerja Indonesia, sehingga MUNAS III SPSI bulan Nopember 1990, diputuskan untuk mengembangkan dan meningkatkan peran dan fungsi 9 Departemen di kembangkan menjadi 13 Sektor, yang masing-masing mempunyai ketua dan sekretaris yang dipilih oleh Munas III SPSI, namun SPSI masih tetap berbentuk Unitaris.
Dengan peningkatan peran dan fungsi Departemen menjadi 13 sektor dengan Ketua dan sekretaris dipilih oleh Munas SPSI ternyata Indonesia masih dianggap belum memberikan kebebasan berserikat pekerja Indonesia, maka pada Musyawarah Pimpinan SPSI pada tanggal 3 sampai dengan tanggal 8 Oktober 1994 SPSI mengadakan reformasi dan restruktuisasi organisasi dengan merubah bentuk Unitaris menjadi Federasi. Nama SPSI diganti menjadi Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (F.SPSI) dan kedudukan 13 sektor ditingkatkan menjadi 13 Serikat Pekerja Lapangan Pekerjaan (SPLP).
Untuk mengukuhkan sikap perubahan bentuk organisasi menjadi FSPSI, pada tahun 1995 dimulai dengan penyelenggaraan Munas-Munas SPLP menjadi Serikat Pekerja Anggota FSPSI (SPA SPSI) dan diakhiri dangan Munas ke IV FSPSI pada akhir tahun 1995. Dengan posisi FSPSI dengan 13 SPA SPSI.
Pada tahun1998, ditandainya dengan mundurnya Presiden Suharto sebagai simbul Orde Baru pada tanggal 21 Mei 1998, di Indonesia muncul semangat reformasi disegala bidang termasuk ekonomi sosial dan politik.
Tidak ketinggalan pula dibidang ketenagakerjaan, menjelang konferensi ILO bulan Juni 1998 pemerintah mencabut Kepmenaker no 45 tentang pendaftaran SPSI dengan mengeluarkan Kepmenaker no 5 tahun 1998 yang memungkinkan berdirinya Serikat Pekerja di luar SPSI. Dilanjutkan Pemerintah meratifikasi Konvensi ILO tentang Kebebasan Berserikat dan perlindungan hak untuk berorganisasi, 1948 (No.87) dengan Keputusan Presiden RI No.83 tahun 1998.
Dalam semangat reformasi di Indonesia, ternyata tekanan Organisasi Pekerja Internasional semakin keras untuk mengibarkan kebebasan berserikat bagi pekerja Indonesia, dengan mempengaruhi PP SPA-SPA SPSI untuk membentuk Serikat Pekerja yang lebih mandiri dan keluar dari pengaruh pemerintah.
Organisasi pekerja Internasional berhasil mempengaruhi 11 SPA SPSI dari 13 SPA SPSI yang ada, untuk Keluar dari F SPSI dan kemudian mendeklarasikan SPSI Reformasi sehingga F.SPSI terpecah menjadi 2 (dua).
Berkat keteguhan SPA SPSI yang belum terpengaruh serta didukung oleh DPD F SPSI seluruh Indonesia, pada tahun 1999 melalui MUNAS V FSPSI, F.SPSI tetap dapat mempertahankan persatuan nya dan kembali dengan 13 SPA SPSI secara utuh dan bahkan dalam perjalanannya hingga tahun 2000 jumlah SPA meningkat menjadi 17 SPA, dengan penambahan beberapa SPA baru
Pada tahun 2000 menjelang di undangkan nya UU 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Buruh, yang mengamanatkan bentuk-bentuk organisasi Pekerja antara lain, Konfederasi, Federasi dan Serikat Pekerja, maka dalam MUSPIM FSPSI di Depok, dideklarasikan perubahan bentuk organisasi F.SPSI menjadi menjadi KSPSI (Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia), dan SPA SPSI menjadi Federasi Serikat Pekerja Anggota.
Sebagai gambaran saat ini data organisasi KSPSI berdasarkan data terakhir sebagai berikut :
DPP K.SPSI - 1 Konfederasi SPSI
PP SPA – SPSI - 17 F SPA – SPSI
DPD K.SPSI - 31 Propinsi
DPC K.SPSI - 432 Kab/Kota
PUK SPA –SPSI - 13.655 Persh/lokasi
Anggota - 4.890.623 pekerja.
Berikut ini pengurus DPC K-SPSI Kota Batam periode 2016-2021 :
Ketua : Ir. A.K Tarmizi
Wakil Ketua I : Daniel, SH
Wakil Ketua II : Tenku Afka N
Sekretaris : Herman, ST
Wakil : Adnan Umar, Amd.
Bendahara : Arnold
Wakil : Teguh, Amd
Upaya dan Tindakan
Dari Sumber berita Tribun News Organisasi Buruh SPSI di Batam ,Memberikan Penghormatan terakhir kepada Buruh yang mengalami musibah, Berikut artikelnya :
TRIBUNNEWSBATAM.COM, BATAM- Ponirin, salah seorang korban tewas akibat ledakan gas PT Bandar Abadi Shipyard (BAS) di kawasan industri Tanjunguncang Batuaji, Batam, Kepulauan Riau (Kepri) mendapatkan penghormatan terakhir dari ratusan anggota Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Cabang kota Batam di kamar jenazah RSBP Sekupang, Sabtu (30/8).
Ponirin merupakan anggota SPSI Kota Batam dan dikenal sebagai sosok yang selalu curahkan waktunya sebagai aktifis perburuhan.
Tak heran isak tangis keluarga dan rekan kerja serta para anggota SPSI mengiringi peti jenazah saat dimasukan ke dalam mobil ambulance. Anggota SPSI pun mengumpulkan diri lakukan doa bersama jelang keberangkatan jenazah.
Dengan berseragam warna biru, para anggota SPSI berbaris rapih. Mereka membawa atribut bendera kebanggaan SPSI dan bendera merah putih yang dikibarkan di halaman kamar jenazah RSBP.
"Dia seorang aktifis buruh yang sangat peduli. Rela berkorban meluangkan waktunya untuk kegiatan perburuhan di kota Batam ini. Semoga arwahnya senantiasa diberikan tempat kebahagiaan kelak,"ujar Setia Tarigan, ketua DPC SPSI kota Batam saat berada di kamar jenazah.
2. Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPMI):
Sejarah SPMI
FSPMI dideklarasikan pada saat dilaksanakannya Munas Luar Bisa SP LEM SPSI Reformasi pada tanggal 4 sampai dengan 7 Februari 1999 di Hotel Tirta Gangga, Garut – Jawa Barat, yang diprakarsai oleh (Alm) H. R .Endang Thamrin, (Alm) Drs H. Thamrin Mosii dan Makmur Komarudin.
Kongres ke I
Pada tanggal 6 Pebruari 1999 ,didirikanlah SPMI dengan dipilihnya Drs.H.Thamrin Mosii sebagai Presiden dan (Alm ) R.H.Endang Thamrin sebagai Sekretaris Jendral untuk periode 1999 sampai 2001.
Ketika itu, SPMI beranggotakan para pekerja di sektor industri metal yaitu elektronik dan elektrik; automotive, mesin dan komponen; logam; dok dan galangan kapal, dan dirgantara .
Kongres ke II
Pada tanggal 28 Agustus sampai 1 September 2001,di Lembang dilaksanakan Kongres ke II SPMI dan dirubah bentuk organisasi dari unitaris SPMI menjadi Federasi FSPMI dengan tujuan memperkuat peran Serikat Pekerja Anggota yaitu SPEE ,SPAMK ,SPL ,SPDG dan SPDI.
Hasil Kongres dipilih Drs.H.Thamrin Mosii sebagai Presiden dan Ir.H.Said Iqbal sebagai Sekretaris Jendral untuk periode 2001 sampai 2006 .
SPMI diterima sebagai anggota IMF ( International Metal Workers Federation ) pada Kongres IMF ke 30 yang dilaksanakan pada 11 sampai 15 November 2011 di Sydney Australia .
Kongres ke III.
Pada tanggal 24 sampai 27 November 2006 di Bandung dilaksanakan Kongres ke III FSPMI .
Hasil Kongres dipilih Ir.H .Said Iqbal sebagai Presiden dan Basril Hendrisman Amd sebagai Sekretaris Jendral untuk periode 2006 sampai 2011 .
Rapim 6 November 2007 memutuskan perubahan logo FSPMI dan menjadikan FSPMI menjadi serikat pekerja yang berjuang di pabrik dan publik .
Ditetapkan juga Platform FSPMI yang dikenal dengan 9 Program Umum ,5 Pilar Pendukung ,10 Strategi Perjuangan dan 6 Issue Utama
Kongres ke IV.
Pada tanggal 6 sampai 8 Pebruari 2011 di Bandung dilaksanakan Kongres ke IV FSPMI .
Hasil Kongres dipilih Ir.H .Said Iqbal sebagai Presiden dan Suparno Beno sebagai Sekretaris Jendral untuk periode 2011 sampai 2016.
Secara resmi Serikat Pekerja Aneka Industri SPAI-FSPMI dideklarasikan dan bergabung di FSPMI .
Untuk SPDG pada Munasnya juga memutuskan untuk merubah nama menjadi Serikat Pekerja Pelayaran dan Jasa Maritim disingkat SP PJM .
FSPMI tersebar di : Provinsi Nangro Aceh Darrusalam, Sumatra Utara, Kepulauan Riau, Lampung, Banten, DKI, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Gorontalo dan Sulawesi Utara, serta tersebar di 36 Kabupaten/Kota.
Upaya dan Tindakan
Dari sumber berita online, SPMI mendampingi buruh PT. Livatech yang beroperasi di Kara Industrial Estate Lot A-8 No 72-80 Batam Centre , Berikut potongan artikelnya :
PT Livatech Hengkang
* Nasib 1300 Karyawan Terkatung-katung
* Disnaker Minta Imigrasi Cekal Goh Singhing
Menurut Ketua PUK Livantech Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPMI) Batam, Jhon Mauritz Silaban, aksi para karyawan tersebut semata-mata untuk menjaga aset perusahaan agar tidak dibawa kabur si pemilik usaha.
Dikatakan, ada tiga orang warga negara Malaysia yang selama ini mengaku sebagai pemilik dan menjalankan perusahaan yakni Goh Singhing alias Jackson Goh, Danny Soh, dan Teo Lai Ng. “Sementara ini informasi yang kami dengar mereka berada di Singapura dan Malaysia,”kata Jhon yang ditemui Tribun di areal parkir PT Livatech, yang letaknya di luar pagar pabrik, Senin (5/2).
Menurutnya, sudah dua bulan terakhir ini kondisi perusahaan memang mengalami penurunan order yang sangat drastis. Sehingga memaksa mereka merumahkan 190 karyawan tetap. Walaupun demikian, komunikasi tetap berjalan baik antara perusahaan dengan karyawan. Managemen selalu menginformasikan kondisi perusahaan dari waktu ke waktu. Sayangnya, hal itu terhenti sejak dua pekan lalu, sehingga membuat para karyawan resah. “Kalau memang perusahaan mau tutup bilang saja, kami terima asalkan diselesaikan sesuai aturan terutama pesangon bagi kami-kami ini. Tapi kalau memang perusahaan mau lanjut, kami sangat senang,”kata Jhon yang juga didampingi pengurus SPMI PUK Livatech lainnya.
Hari Ini Bos Livatech Diadukan ke Poltabes
* Dugaan Penggelapan Uang Jamsostek
Menurut Ketua PUK Livatech Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPMI) Jhon Mauritz, selain mengadukan dugaan penggelapan iuran Jamsostek, karyawan juga akan mengadukan bos Livatech karena tidak membayar sisa gaji karyawan bulan Januari.
Sesuai perjanjian, gaji karyawan bulan Januari telah dibayarkan pada 21 Februari lalu sebesar 50 persen. Dan sisanya akan dibayarkan kembali pada 28 Februari lalu. Namun, Goh tidak memberikannya karena karyawan tetap mengijinkan managemen mengangkut mesin-mesin produksi.
“Tindakan Goh kan sudah termasuk penggelapan. Hari ini akan kami laporkan kepada polisi agar bisa diproses secara hukum,”ujar Jhon pada Tribun, Senin (5/3). “Malam ini (malam tadi, red) kami sedang menyiapkan berkas-berkas pengaduan,”tambah Jhon.
Artikel di atas di ambil dari Koran Online Tribun Batam
3. Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI)
a. Sejarah SBSI
Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) lahir pada era Orde Baru, dimana pada era tersebut kaum buruh tercerai berai, terintimidasi, teraniaya, terampas hak-haknya dan terancam nasibnya. Serikat Buruh yang ada ketika itu lebih merupakan perpanjangan tangan pemerintah yang mengontrol dan meredam aksi tuntutan buruh. Hukum yang seharusnya berpihak pada “kebenaran” dan “keadilan” tidak lebih merupakan barang dagangan yang dapat diperjual belikan.
Berangkat dari persoalan-persoalan tersebut, pada tanggal 25 April 1992 dalam sebuah pertemuan buruh nasional yang diikuti oleh 106 orang aktivis buruh yang datang dari berbagai daerah di Indonesia, di Cipayung Bogor dideklarasikan pembentukan Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI). dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan buruh melalui penegakan hukum dan keadilan yang berkaitan dengan Hubungan Industrial.
Beberapa nama seperti DR. Muchtar Pakpahan, Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Rahmawati Soekarnoputeri, Sabam Sirait dan Mr. Sukowaluyo turut memprakarsai pembentukan SBSI. DR. Muchar Pakpahan terpilih secara demokratis sebagai ketua umum SBSI yang pertama.
SBSI kemudian melamar menjadi afiliasi Internasional dari serikat buruh internasional yang saat itu ada dua, yaitu ICFTU dan WCL.Saat itu SBSI diperebutkan oleh kedua wadah ini.Tetapi keputusan nasional SBSI saat itu tahun 1996 memilih WCL sebagai wadah afliasi internasionalnya.Sekalipun hubungan dengan ICFTU tidak berarti terputus.Terbukti kedua wadah internasional inilah yang melakukan kampanye gencar di seluruh dunia agar Indonesia meratifikasi konvensi ILO nomor 87 (kebebasan berserikat).Pada tahun 2006, ITUC dan WCL melakukan unifikasi menjadi satu wadah yang bernama International Trade Union Confederation ITUC. Ada lebih dari 9 orang Pengurus KSBSI yang sekarang mewakili menjadi pengurus Internasional yang masing masing mewakili ILO, ITUC dan Industriaall.
Tahun 2003 SBSI berubah menjadi konfederasi dengan 11 anggota federasi afiliasi: Garteks SBSI,Lomenik SBSI, KUI SBSI, Hukatan, Kikes, Fesdikari, FTA, Bupela, Nikeuba, FPE, Kamiparho. KSBSImemiliki 350 DPC dan 32 Korwil.Ke 11 Federasi telah juga berafiliasi ke Federasi Serikat Buruh Internasional seperti Industri ALL, ITF, IE, BWI, dll.
Di Sumatera Selatan Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI), merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari organisasi ini. Dimana saat ini terdapat 5 Federasi yang cukup berpotensial yang dapat berkembang di wilayah ini. Sementara ini tercatat 18 DPC Federasi yang terdapat di 15 Kabupaten/Kota di wilayah Sumatera Selatan, dengan anggota tercatat hampir 50.000 orang.
Dalam konstruksi demokrasi modern, kelembagaan serikat buruh merupakan pilar demokrasi ke empat,di luar tiga pilar lain yang sudah lebih dahulu muncul, yaitu; partai politik, pers, dan masyarakat sipil (civil society).
Kehadiran serikat buruh merupakan suatu indikator ciri negara demokrasi.Negara tanpa serikat buruhdianggap timpang dan dikategorikan sebagai negara yang kurang demokratis. Perspektif ini sampai sekarang dianggap benar, setidaknya serikat buruh adalah alat distribusi perekonomian yang paling efektif dalam masyarakat industri. Dimana hak berunding secara kolektif yang di miliki Serikat buruh, seperti dalam pembuatan PerjanjianKerja Bersama (PKB), telah membuat serikat buruh menjadi sebuah lembaga paling efektif dalam distribusi.
Upaya dan Tindakan
Dari sumber berita Online Tribun News, SBSI Batam perjuangkan buruh kontrak untuk menjadi pekerja tetap, Berikut Artikelnya :
F-Lomenik SBSI Batam Perjuangkan Buruh kontrak untuk menjadi Pekerja tetap
Laporan Tribunnews Batam, Zabur A
TRIBUNNEWSBATAM.COM, BATAM- Puluhan buruh yang tergabung dalam Logam Mesin dan Elektronik (Lemonik) Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) kembali menggelar aksi unjuk rasa di luar kawasan PT Batamec Industri, Tanjunguncang, Batuaji, Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Selasa (7/4/2015).
Dari pantauan Tribun Batam di lapangan, aksi demo yang dilakukan buruh tersebut karena tak ada kejelasan dari pihak perusahaan terkait keputusan PHK sepihak oleh managemen PT Kim Huat.
Thomsom, salah satu koordinator SBSI Tanjung Uncang, mengatakan, sejak tiga bulan, pihak perusahaan melakukan PHK kepada 15 pekerja yang sudah permanen.
"Perusahaaan tidak menaati aturan yang dibuat oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker). Llima belas orang pekerja yang di PHK, merupakan karyawan permanen. Sementara Disnaker sudah menyurati pihak perusahaan untuk dipekerjakan kembali. Tapi nyatanya sampai sekarang tidak," ujarnya.
Awalnya, PHK ini terjadi saat buruh membentuk serikat pekerja di perusahaan. Setelah melayangkan surat pemberitahuan ke Disnaker, Perusahaan malah melakukan PHK kepada 15 pekerja.
"Awalnya dari bentuk serikat, malah usai dibentuk dan diajukan serta dilayangkan ke Disnaker Batam, tiba-tiba kami langsung di-PHK. Gaji kami juga tidak dibayarkan lagi selama tiga bulan berturut-turut," katanya.
Sementara, Masmur Siahaan, ketua SBSI F Lomenik Batam menyayangkan, sikap perusahaan tersebut. Karena akibat pembentukan serikat pekerja, malah buruh di-PHK. Padahal, dengan adanya serikat kerja itu sangat baik untuk membangun komunikasi dan pengawasan baik kepada buruh maupun perusahaan.
Ketika di-PHK pada Desember 2014, buruh sudah melakukan perundingan bersama Disnaker dan manajemen perusahaan. Namun, sampai saat ini hasilnya tak digubris perusahaan itu.
Merasa tidak ditanggapi pihak perusahaan, belasan buruh melayangkan surat ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Tanjungpinang. Namun tidak ditanggapi juga. Sementara dari Disnaker sendiri mengusulkan 15 pekerja yang di-PHK secepatnya dipekerjakan kembali.
2.1.3 Tujuan Organisasi Buruh
Secara luas tujuan dari keberadaan serikat buruh/pekerja adalah :
Mengisi cita – cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, demi terwujudnya masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil secara materi dan spiritual, khususnya masyarakat pekerja berdasarkan pancasila;
Melindungi dan membela hak dan kepentingan pekerja;
Terlaksananya hubunga industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan;
Terhimpun dan bersatunya kaum pekerja di segala kelompok industrial barang dan jasa serta mewujudkan rasa kesetiakawanan dan menumbuhkembangkan solidaritas diantara sesama kaum pekerja;
Terciptanya perluasan kesempatan kerja, meningkatkan produksi dan produktivitas;
Terciptanya kehidupan dan penghidupan pekerja Indonesia yang selaras, serasi dan seimbang menuju terwujudnya tertib sosial, tertib hukum dan tertib demokrasi;
Meningkatkan kesejahteraan pekerja serta memperjuangkan perbaikan nasib, syarat – syarat kerja dan kondisi serta penghidupan yang layak sesuai dengan kemanusiaan yang adil dan beradab.
Fungsi Organisasi Buruh / Serikat Pekerja
Fungsi dan peran yang dapat dilakukan sebagai lembaga organisasi serikat buruh/pekerja adalah sebagai berikut :
Sebagai pihak dalam pembuatan Perjanjian Kerja Bersama dan penyelesaian Perselisihan Industrial;
Sebagai wakil pekerja buruh dalam lembaga kerja bersama dibidang Ketenagakerjaan sasuai tingkatannya;
Sebagai sarana menciptakan Hubungan Industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
Sebagai sarana penyalur aspirasi dalam memperjuangkan hak dan kepentiongan anggota; dan
Sebagai perencana, pelaksanaan dan penanggung jawab, pemogokan pekerja/buruh sesuai dengan Peraturan Perundangan-undangan yang berlaku.
Sebagai wakil dari para pekerja/buruh dalam memperjuangkan kepemilikan saham di perusahaan.
Fungsi serikat buruh/pekerja secara khusus adalah :
Sarana penyalur aspirasi dalam memperjuangkan hak dan kepentingan pekerja.
Lembaga perunding mewakili pekerja.
Melindungi dan membela hak – hak dan kepentingan kerja.
Wadah pembinaan dan wahana peningkatan pengetahuan pekerja.
Wahana peningkatan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.
Wakil pekerja dalam memperjuangkan kepemilikan saham di perusahaan.
Wakil pekerja dalam lembaga – lembaga ketenagakerjaan.
Wakil untuk dan atas nama anggota baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Hal yang menyebabkan rendahnya pekerja / buruh yang berserikat
Ada 3 hal yang menyebabkan rendahnya pekerja / buruh yang berserikat, yaitu :
Adanya stigma negatif di masa lalu; Serikat pekerja di masa lalu dianggap (dipersepsikan) sebagai gerakan kekiri-kirian, atau kalau ditingkat Perusahaan dianggap barisan sakit hati kepada managemen dan berisi anggota Pekerja/Buruh yang bandel-bandel. Tetapi saat ini persepsi demikian mulai ditinggalkan dan sudah banyak SP/SB yang dikelolah dengan profesional.
Lemahnya Kinerja Dinas terkait; pengaruh Otonomi daerah ternyata cukup efektif membuat oknum pegawai tidak berkutik ketika ada pengusaha (pendukung Pimpinan Daerahnya) komplain atas permasalahan Pekerja/Buruh di PT-nya, seringkali pengusaha dimenangkan/diprioritaskan; disamping itu juga jumlah dan kualitas pegawai yang sangat rendah dibandingkan dengan jumlah PT dan permasalahan yang ada, belum lagi ada yang main mata untuk mempersulit proses pencatatan SP/SB; sosialisasi UU Ketenagakerjaan pun sangat jarang,
Budaya pragmatisme Pekerja/Buruh dan takut menanggung resiko; banyak aktivis mahasiswa yang semangat berjuang untuk kepentingan masyarakat/Negara saat masih kuliah tetapi ketika bekerja dan menjadi Pekerja/Buruh langsung “loyo”, sepertinya terjadi perubahan orientasi, rendahnya pembinaan dan pengkaderan di dalam organisasi sehingga membuat gerakan SP/SB cenderung temporari dan sporadis,
ORGANISASI PENGUSAHA
2.2.1 Pengertian Organisasi Pengusaha / APINDO
Sama halnya dengan pekerja, para pengusaha juga mempunyai hak dan kebebasan untuk membentuk atau menjadi anggota organisasi atau asosiasi pengusaha. Asosiasi pengusaha sebagai organisasi atau perhimpunan wakil pimpinan perusahaan-perusahaan merupakan mitra kerja serikat pekerja dan Pemerintah dalam penanganan masalah-masalah ketenagakerjaan dan hubungan industrial. Asosiasi pengusaha dapat dibentuk menurut sektor industri atau jenis usaha, mulai dari tingkat lokal sampai ke tingkat kabupaten, propinsi hingga tingkat pusat atau tingkat nasional.
Lembaga kerja sama bipartit : forum komunikasi dan konsultasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan hubungan industrial di satu perusahaan yang anggotanya terdiri dari pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh yang sudah tercatat instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan atau unsur pekerja/buruh. Setiap perusahaan yang mempekerjakan 50 (lima puluh) orang pekerja/buruh atau lebih wajib membentuk lembaga kerja sama bipartit.
Lembaga kerja sama tripartit : forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah tentang masalah ketenagakerjaan yang anggotanya terdiri dari unsur organisasi pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh dan pemerintah. Lembaga Kerja sama Tripartit terdiri dari:
Lembaga Kerja sama Tripartit Nasional, Provinsi dan Kabupataen/Kota; dan
Lembaga Kerja sama Tripartit Sektoral Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota.
Peraturan perusahaan;
Peraturan perusahaan : peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan. Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang wajib membuat peraturan perusahaan yang mulai berlaku setelah disahkan oleh Menteri atau Pejabat yang ditunjuk.
Perjanjian kerja bersama : perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha, atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak.
Peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan pada dasarnya mencakup ketentuan sebelum bekerja, selama bekerja dan sesudah bekerja. Peraturan selama bekerja mencakup ketentuan jam kerja dan istirahat, pengupahan, perlindungan, penyelesaian perselisihan industrial dan lain-lain.
Lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial
Perselisihan hubungan industrial diharapkan dapat diselesaikan melalui perundingan bipartit, Dalam hal perundingan bipartit gagal, maka penyelesaian dilakukan melalui mekanisme mediasi atau konsiliasi. Bila mediasi dan konsiliasi gagal, maka perselisihan hubungan industrial dapat dimintakan untuk diselesaikan di Pengadilan Hubungan Industrial.
APINDO sebagai organisasi yang memiliki legitimasi untuk mewakili kepentingan dunia usaha di bidang ketenagakerjaan dan hubungan industrial mempunyai peran penting dalam ikut menciptakan iklim usaha dan investasi nasional yang kondusif.
Atas peran tersebut, maka jelas tidak terlepas peranan APINDO dalam pembangunan ketenagakerjaan yang terkait dengan berbagai pihak, yaitu antara pemerintah, pengusaha dan pekerja/buruh. Dalam permasalahan hubungan industrial dapat dilihat dari adanya Hakim Ad-Hoc yang disetujui oleh Menteri dan diajukan ke Mahkamah Agung atas usul organisasi pengusaha (APINDO) dan atau organisasi serikat pekerja/serikat buruh dan ditempatkan pada masing-masing Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri masing-masing provinsi dan di tingkat Mahkamah Agung RI.
Di awal kesempatan ini, kami mencoba untuk menyampaikan dasar hukum penyelesaian permasalahan hubungan industrial yaitu dengan mengacu pada ketentuan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, yang dalam hal ini secara hukum formal kami menyebutnya sebagai Hukum Acara Peradilan Hubungan Industrial.
2.2.2 Tujuan dibentuknya APINDO
Berikut tujuan dibentuknya APINDO :
Mempersatukan dan membina pengusaha serta memberikan pelayanan kepentingannya didalam bidang hubungan industrial.
Menciptakan dan memelihara keseimbangan, ketenangan dan kegairahan kerja serta usaha dalam pembinaan hubungan industrial dan ketenagakerjaan.
Fungsi Asosiasi Pengusaha Indonesia
APINDO berusaha menjembatani perbedaan itu dengan memelopori terjadinya kesepakatan bipartit antara pekerja dan pengusaha. Asosiasi Pengusaha memenuhi berbagai fungsi diberbagai bidang dan sektor diantaranya :
1. Bidang Advokasi dan Kebijakan Publik
Menciptakan suasana hubungan industrial yang kondusif antara pengusaha, pemerintah dan pekerja/ buruh dengan melakukan upaya-upaya pembinaan, pembelaan, dan pemberdayaan terhadap pengusaha di bidang hubungan industrial baik di tingkat internasional, nasional, regional dan di tingkat perusahaan serta di tingkat Pengadilan Hubungan Industrial.
2. Bidang Pengupahan dan Jaminan Sosial
Mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan daya saing pelaku usaha Indonesia serta menciptakan seluas-luasnya lapangan pekerjaan bagi masyarakat Indonesia.
3. Bidang Hubungan Internasional
Menciptakan kerjasama internasional yang mendukung iklim usaha yang kondusif di Indonesia dengan cara meningkatkan jejaring dan kerjasama internasional dan merepresentasikan dunia usaha Indonesia di lembaga ketenagakerjaan internasional.
4. Bidang Informasi dan Pelayanan Anggota
Pusat pelayanan baik individual anggota maupun perusahaan secara umum dalam hal ketenagakerjaan dan hubungan industrial. Di samping itu, visi bidang informasi dan pelayanan Anggota APINDO merupakan sebuah bagian integral dan tak terpisahkan dari keseluruhan visi organisasi APINDO. Membangun hubungan industrial yang lebih baik ditingkat perusahaan. Menjadi sebuah pusat pengembangan hubungan industrial yang harmonis ditingkat nasional perlu diterjemahkan lebih lanjut ke tingkatan yang paling rendah yaitu ditingkat perusahaan.
Bidang Organisasi dan Pemberdayaan Daerah
Meningkatkan kinerja organisasi APINDO diseluruh tingkatan mulai dari nasional, propinsi hingga kabupaten/kota dengan memelihara dan mempertahankan kesinambungan peranan APINDO dalam rangka menciptakan Hubungan Industrial yang harmonis dan iklim usaha yang kondusif.
6. Bidang UKM, Perempuan Pengusaha Pekerja, gender dan Sosial
Menciptakan iklim usaha yang baik dan inovatif bagi UKM dengan cara meningkatkan kemampuan wirausaha UKM khususnya perempuan pengusaha sehingga dapat mengembangkan dan menciptakan lapangan kerja, meningkatkan profesionalisme dan kemampuan bersaing.
Alamat Organisasi Pengusaha Di Kota Batam
Consulate Of The Republic Of Singapore
Jl Engku Putri Ged Sumatera Convention Center Lt 8, Batam
Asosiasi Kontraktor Listrik Dan Mekanikal Indonesia
Psr Pelita Bl H/1 29443, Batam
Ikatan Keluarga Lauk Agam
Jl Sriwijaya Kompl Suri Graha Bl C/10 Lt 2,Nongsa(Batu Ampar),Sungai Beduk, Batam
Asosiasi Pengusaha Kayu Kepulauan Riau
Jl B Kompl First City Bl II/42, Batam
Asosiasi Pedagang Valas
Kompl Windsor Central Bl A/9 29451, Batam
Associated Packaging Indonesia PT
Jl Kom L Yos Sudarso 12 Kawasan Bintang Industrial Park 29422, Batam
Himpunan Kerukunan Tani Indonesia
Batam Plaza Bl D/5, Batam
Ikatan Motor Indonesia
Jl Culindo Perkasa, Batam
Ikatan Personalia Seluruh Mukakuning
Jl DMT Bl M-3/1, Batam
Ikatan Keluarga Sumatra Barat
Kompl Tanjung Pantun Bl U/1-2 29453, Batam
Laskar Melayu Bersatu Riau
Kompl Ruko Trikarsa Ekualita 10, Batam
Partai Patriot Batam
Ruko Greenland Bl P/7, Batam
Partai PDKB
Jl Raden Patah 58,Kampung Pelita,Lubuk Baja, Batam
Hubungan Organisasi Buruh dan Organisasi Pengusaha
Hubungan buruh – pengusaha di zaman ekonomi klasik yang ditandai dengan rezim ekonomi liberal dimana campur tangan intervensi pemerintah sama sekali tidak ada, posisi kaum buruh semakin tertindas, karena pada masa itu buruh adalah dipandang sebagai salah satu faktor produksi yang kualitas dan kuantitasnya ditentukan oleh kekuatan Permintaan-penawaran (supply Demand). posisi buruh di Indonesia secara faktual masih dianggap sebagai salah satu produksi . posisi buruh masih tetap lemah walaupun beberapa instrumen peraturan perundangan telah dibuat oleh pemerintah. Berbagai kelemahan daya tawar buruh dapat dilihat dari alotnya pembahasan berbagai bentuk upah yang dengan mudah ditebak, selalu dimenangkan oleh kepentingan pengusaha. Demikian juga tuntutan-tuntutan terhadap hak-hak normatif buruh seperti kesejahteraan dan peningkatan kualitas kerja, hasilnya sering dikompromikan sesuai dengan keinginan pengusaha.
Dari pengamatan terhadap berbagai gerakan demonstrasi buruh yang sering terjadi di Kota Batam dan kota lainnya di Indonesia, ada beberapa kelemahan yang cukup signifikan yang dihadapi oleh kelompok buruh. Pertama, secara organisasi, kesadaran berserikat dikalangan anggota buruh masih sebatas ikut-ikutan tanpa mengerti arti substansi pergerakan buruh, yang ditandai misalnya pengurus serikat buruh di Indonesia pada umumnya di ikuti hanya pekerja level terbawah sampai mandor (foreman), dan kondisi ini berbeda dengan negara tetangga, dimana serikat pekerjanya (union) juga melibatkan para manajer menengah dan manajer puncak, yang secara intelektual dan teknis mereka cukup menguasai permasalahan perburuhan dan perusahaan. Faktor internal lainnya adalah tidak adanya hubungan dan koordinasi yang harmonis diantara serikat buruh yang ada, mereka cenderung mempunyai platform perjuangan yang berbeda-beda jadi ketika satu serikat buruh mengendakan suatu aksi, serikat buruh lainnya tidak mendukung dan ada kesan merasa diremehkan.
Disisi lain, pengusaha yang memiliki penguasaan modal dan kekuasaan, melihat perpecahan antara serikat buruh merupakan suatu yang diharapkan.bagaimana tidak, dalam keadaan kompak dan bersatu pun, pengusaha memiliki peluang yang cukup besar untuk memenangkan konflik kepentingan buruh-pengusaha
Oleh sebab itu, salah satu prioritas utama ketenagakerjaan sekarang ini adalah pembekalan dan pemberdayaan para pemimpin serikat pekerja, supaya betul-betul mempunyai idealisme memperjuangkan kepentingan pekerja, memahami perjuangan serikat pekerja, mempunyai profesionalisme dalam mencapai sasaran organisasi, serta dapat menjadi mitra pengusaha menciptakan hubungan industrial yang harmonis supaya dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.
BAB III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Serikat Pekerja/Serikat Buruh menurut Pasal 1 ayat 1 Undang- Undang No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya. Untuk kelancaran Organisasi Serikat Buruh biasanya para pekerja memberikan iuran atau sumbangan sebagai uang kas.
Dari 10 Organisasi Buruh yang berdiri di Indonesia , Di Kota Batam terdapat 3 Organisasi Buruh saja, yaitu : SPSI, FSPMI, SBSI. Untuk menjembatani dan mengatasi konflik antara Buruh dan Pengusaha, Maka dibentuklah Organisasi Pengusaha yaitu APINDO (Asosiasi Pengusaha Indonesia). Tujuan dibentuknya APINDO adalah untuk :
Mempersatukan dan membina pengusaha serta memberikan pelayanan kepentingannya didalam bidan hubungan industrial.
Menciptakan dan memelihara keseimbangan, ketenangan dan kegairahan kerja serta usaha dalam pembinaan hubungan industrial dan ketenagakerjaan.
Hubungan buruh dan pengusaha di zaman ekonomi klasik yang ditandai dengan rezim ekonomi liberal dimana campur tangan intervensi pemerintah sama sekali tidak ada, posisi kaum buruh semakin tertindas, karena pada masa itu buruh adalah dipandang sebagai salah satu faktor produksi yang kualitas dan kuantitasnya ditentukan oleh kekuatan Permintaan-penawaran (supply Demand).
3.2 SARAN
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang telah dijabarkan di atas peneliti mencoba memberika saran-saran sebagai berikut :
Hendaknya pekerja lebih memperhatikan kemampuan yang dimilikinya agar daya tawar pekerja dalam rapat dewan pengupahan Kota Batam tidak rendah.
Pemerintah tetap harus bersifat netral dalam penetapan upah minimum sehingga tidak adanya keperpihakan pemerintah ke pengusaha maupun kepada pekerja.
Pemerintah sebaiknya bekerja sama dengan pihak lain dalam mengawasi pelaksanaan upah minimum kota.
Adanya peraturan perundang-undangan yang menghapuskan upah minimum kota bersama dengan kebutuhan hidup layak atau di atas kebutuhan hidup layak.
Agar Organisasi buruh, Organisasi pengusaha dan pemerintah dapat bersama sama dan cepat mengatasi suatu masalah. Seperti yang kita ketahui pada tahun 2012 buruh meminta kenaikan UMK sebesar Rp 1,720,000,-. Seperti yang kita ketahui permasalahan itu tidak di selesaikan dengan cepat sehingga membuat buruh melakukan tindakan yang merugikan pemerintah.
DAFTAR PUSTAKA
Asikin, Zainal dkk, 2014, Dasar-Dasar Hukum Perburuhan, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta
Djumadi, 2005, Sejarah Keberadaan Organisasi Buruh di Indonesia, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta
Sutedi, Adrian, 2009, Hukum Perburuhan, Sinar Grafika, Jakarta
Handoko T. H. Dan Reksohadiprojo S., 1987. Organisasi perusahaan: Teori, Struktur, dan Perilaku. Edisi kedua. Yogyakarta: BPFE.
http://adenasution.com/2012/05/29/memahami-hubungan-buruh-%E2%80%93-pengusaha/
http://www.hubunganindustri.com/2016/10/28/organisasi-pengusaha/
http://apindo.or.id/id